Dugaan Pungli TPG di Lingkungan KKG Kota Tangerang, GMT Desak Investigasi dan Penindakan Tegas

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 19:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GMT Gelar Aksi di Depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (Foto: Liputan/Pusat-Berita)

GMT Gelar Aksi di Depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (Foto: Liputan/Pusat-Berita)

TANGERANG, PUSATBERITAGerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Kelompok Kerja Guru (KKG) di Kota Tangerang.

KKG yang selama ini dikenal sebagai mitra strategis dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, diduga justru menjadi wadah praktik yang mencederai dunia pendidikan, pada Senin (13/4/2026).

Koordinator Aksi, Aditya Nugraha mengatakan dalam orasinya bahwa sebagai mitra strategis, KKG seharusnya berperan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru.

“Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, pembinaan, serta penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan organisasi profesi guru,” ujar Aditya dalam orasinya, Senin (13/4/2026).

Aditya menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik korupsi meski sekecil apapun nominalnya.

“Guru sebagai garda terdepan pendidikan tidak boleh menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi dan menyejahterakan mereka,” tambah Aditya.

Senada dengan Koorlap, Orator lainnya, Ateng menegaskan bahwa tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak normatif guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan sertifikasi yang dimiliki. TPG diberikan oleh negara melalui mekanisme yang telah diatur secara resmi dan tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apapun.

“Namun, dalam praktik di lapangan, muncul dugaan kuat adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di Kota Tangerang terhadap guru penerima TPG. Pungutan ini diduga dilakukan dengan dalih administrasi, koordinasi, atau biaya lainnya yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ateng dalam orasinya.

Baca Juga :  Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga

Menurut Ateng Praktik ini jelas mencederai prinsip keadilan, profesionalitas, serta integritas dunia pendidikan, sekaligus menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana.

Tuntutan Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT)

Adapun Tuntutan dalam Aksi tersebut sebagai berikut:

  1. Menuntut Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk menginvestigasi segala bentuk dugaan praktik pungli di lingkungan masing-masing.
  2. Meminta Kemenag dan Dinas Pendidikan untuk membubarkan KKG dan MGMP yang diduga kuat dijadikan sebagai wadah pungli dengan dalih uang kebersamaan ataupun kas organisasi.
  3. Mendorong Kemenag dan Dinas Pendidikan untuk memberikan teladan sebagai institusi pendidik yang menjunjung tinggi integritas.
  4. Meminta Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang merugikan para guru.
  5. Meminta Kejaksaan Negeri Tangerang untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan, Kepala Kemenag, dan Kasi PAIS atas dugaan keterlibatan maupun pembiaran praktik pungli.
  6. Menuntut Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kasi PAIS Kemenag Kota Tangerang untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap KKG maupun MGMP.

Menutup aksi, Aditya dengan tegas mengatakan GMT akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Layanan Investasi Makin Kuat, Kota Tangerang Raih ALI 2026
Layanan Publik Terintegrasi, MPP Kota Tangerang Hadirkan 157 Layanan
Berita ini 144 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 14:30 WIB

DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus

Jumat, 18 September 2026 - 23:02 WIB

FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB