Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Elemen masyarakat menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang

Elemen masyarakat menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang

TANGERANG, PUSAT-BERITA — Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran perizinan dan alih fungsi bangunan yang dilakukan oleh aktivitas produksi Himalaya Es Kristal. Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Satpol PP dan Pemkot Tangerang.

Dalam tuntutan aksinya, massa mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan terhadap lokasi produksi Himalaya Es Kristal. Selain itu, mereka juga meminta adanya transparansi dan klarifikasi terbuka dari Satpol PP terkait dugaan pembiaran aktivitas produksi yang diduga bermasalah secara perizinan.

“Kami mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk segera menyegel dan menutup produksi Himalaya Es Kristal, serta menuntut transparansi dan klarifikasi dari Satpol PP terhadap pemberian aktivitas produksi nya yang bermasalah,” tegas Agung dalam orasinya.

Tak hanya itu, massa turut mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan dan kelayakan operasional usaha tersebut. Mereka juga menuntut penghentian seluruh aktivitas produksi es kristal hingga seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan.

“Kami pun meminta kepada Pemkot Tangerang untuk segera mengaudit operasional Es Kristal dan segera menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi ini.” Lanjutnya.

Berdasarkan kajian aksi demonstrasi yang disusun dari laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah alih fungsi bangunan yang semula berizin sebagai gudang, namun digunakan sebagai tempat produksi es kristal. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan penggunaan bangunan sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam perizinan.

Selain itu, penggunaan gudang sebagai lokasi produksi dinilai sebagai perubahan fungsi bangunan yang secara hukum mewajibkan penyesuaian perizinan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  ‎Camat Batuceper Dorong Peningkatan Kesejahteraan Linmas

“Awal semula ini hanya untuk gudang saja, tapi malah digunakan sebagai tempat produksi es kristal. Tindakan ini bertentangan dengan UU No 28 Tahun 20022 yang menyebutkan berarti harus ada izin dulu, namun ini belum ada,” tambah Holid di orasinya.

Aktivitas produksi es kristal juga dikategorikan sebagai kegiatan usaha industri yang wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Aspek tata ruang turut menjadi sorotan.

Pengalihan fungsi bangunan dan kegiatan produksi disebut harus memperhatikan kesesuaian tata ruang serta memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Tak kalah penting, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam dokumen kajian tersebut juga disebutkan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Tangerang pada Senin, 26 Januari 2026. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum ditindaklanjuti.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kecurigaan adanya relasi tidak wajar antara aparat penegak perda dengan pihak perusahaan.

Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah daerah bertindak tegas dan memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Tangerang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Muamalat dan BMM Salurkan Beasiswa Rp66 Juta untuk Bantuan Pendidikan
PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden
Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi
Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY
KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan
Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar
Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai
Berita ini 87 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:04 WIB

Bank Muamalat dan BMM Salurkan Beasiswa Rp66 Juta untuk Bantuan Pendidikan

Jumat, 6 November 2026 - 18:48 WIB

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi

Rabu, 4 November 2026 - 12:59 WIB

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 November 2026 - 00:25 WIB

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan

Berita Terbaru

Daniel H Nainggolan, Ketua Umum Poros Intelektual Muda (Foto/ist)

Jakarta

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:48 WIB

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB