TANGERANG, PUSATBERITA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota tengah memburu pelaku utama dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial D (17) di kawasan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua orang rekan pelaku yang terlibat dalam peristiwa memilukan tersebut.
Kejadian bermula pada Selasa (21/4/2026), saat korban diajak oleh pelaku utama berinisial I ke kediamannya dengan dalih membantu memperbaiki sepeda motor balap. Namun, ajakan tersebut berujung pada tindak kekerasan seksual setelah korban diduga dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Kronologi Kejadian dan Ancaman
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban baru tersadar pada keesokan harinya, Rabu pagi pukul 07.00 WIB, dalam kondisi tanpa busana. Selain diduga menjadi korban asusila, korban juga mendapatkan intimidasi dan ancaman melalui pesan singkat.
”Pelaku mengirim pesan yang merendahkan korban dan mengklaim korban telah ‘dipakai’ oleh banyak orang. Bahkan, saat diminta pertanggungjawaban, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam,” ujar NAS, kakak kandung korban yang melaporkan kejadian ini ke polisi pada Senin (27/4/2026).
Dua Orang Diamankan, Pelaku Utama DPO
Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi empat orang yang berada di lokasi kejadian (TKP), yakni I, A, A, dan R. Dari hasil penyelidikan awal, polisi bergerak cepat mengamankan dua orang di antaranya.
”Untuk sementara yang kami amankan baru dua orang, yakni R yang berperan mengambil foto korban saat tidak sadar, dan A yang juga terlihat dalam dokumentasi tersebut,” jelas AKP Suwito, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, pelaku utama berinisial I yang mengajak korban dan diduga melakukan persetubuhan saat korban pingsan masih dalam pengejaran (DPO).
Jeratan Pasal Berlapis
Mengingat korban masih berusia di bawah umur, para pelaku terancam hukuman berat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Perlindungan Anak: Pasal 414: Persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya/pingsan. Pasal 415 & 418: Perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan. UU ITE: Terkait penyebaran konten asusila (foto korban) melalui media elektronik.
”Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai SOP dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama I,” tegas AKP Suwito.
Kasus ini kini menjadi atensi publik di Tangerang setelah viral di media sosial, memicu gelombang simpati bagi korban dan desakan agar seluruh pelaku segera tertangkap.











