Polisi Buru Pelaku Utama Pemerkosaan Gadis di Cipondoh, Dua Rekan Pelaku Diamankan

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

TANGERANG, PUSATBERITA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota tengah memburu pelaku utama dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial D (17) di kawasan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua orang rekan pelaku yang terlibat dalam peristiwa memilukan tersebut.

‎​Kejadian bermula pada Selasa (21/4/2026), saat korban diajak oleh pelaku utama berinisial I ke kediamannya dengan dalih membantu memperbaiki sepeda motor balap. Namun, ajakan tersebut berujung pada tindak kekerasan seksual setelah korban diduga dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

‎​Kronologi Kejadian dan Ancaman

‎​Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban baru tersadar pada keesokan harinya, Rabu pagi pukul 07.00 WIB, dalam kondisi tanpa busana. Selain diduga menjadi korban asusila, korban juga mendapatkan intimidasi dan ancaman melalui pesan singkat.

‎​”Pelaku mengirim pesan yang merendahkan korban dan mengklaim korban telah ‘dipakai’ oleh banyak orang. Bahkan, saat diminta pertanggungjawaban, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam,” ujar NAS, kakak kandung korban yang melaporkan kejadian ini ke polisi pada Senin (27/4/2026).

‎​Dua Orang Diamankan, Pelaku Utama DPO

‎​Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi empat orang yang berada di lokasi kejadian (TKP), yakni I, A, A, dan R. Dari hasil penyelidikan awal, polisi bergerak cepat mengamankan dua orang di antaranya.

Baca Juga :  Kemacetan Parah di Kawasan Mall Tangcity Jelang Idul Fitri 1447 H

‎​”Untuk sementara yang kami amankan baru dua orang, yakni R yang berperan mengambil foto korban saat tidak sadar, dan A yang juga terlihat dalam dokumentasi tersebut,” jelas AKP Suwito, Sabtu (2/5/2026).

‎​Sementara itu, pelaku utama berinisial I yang mengajak korban dan diduga melakukan persetubuhan saat korban pingsan masih dalam pengejaran (DPO).

‎​Jeratan Pasal Berlapis ​

Mengingat korban masih berusia di bawah umur, para pelaku terancam hukuman berat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Perlindungan Anak: ​Pasal 414: Persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya/pingsan. ​Pasal 415 & 418: Perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan. ​UU ITE: Terkait penyebaran konten asusila (foto korban) melalui media elektronik.

‎​”Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai SOP dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama I,” tegas AKP Suwito.

‎​Kasus ini kini menjadi atensi publik di Tangerang setelah viral di media sosial, memicu gelombang simpati bagi korban dan desakan agar seluruh pelaku segera tertangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Terima Audiensi GMPK di Pendopo, Bupati Tangerang Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Terbuka
Sertijab Kajari Kota Tangerang, Komitmen Perkuat Sinergi Hukum dan Pembangunan Daerah
Darurat Pendidikan di Banten: Ratusan Mahasiswa Turun Aksi di Pusat Pemerintahan Banten
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:53 WIB

IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WIB

Terima Audiensi GMPK di Pendopo, Bupati Tangerang Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Terbuka

Berita Terbaru

Petugas pemadam sedang lakukan pemadaman api di Mega Mall Kota Manado (Foto: Istimewa)

Sulawesi Utara

Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:48 WIB

Foto: Akal Imitasi

Opini

Demokrasi Tidak Mati Mendadak Tapi Dilemahkan Perlahan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:43 WIB