Polisi Buru Pelaku Utama Pemerkosaan Gadis di Cipondoh, Dua Rekan Pelaku Diamankan

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

TANGERANG, PUSATBERITA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota tengah memburu pelaku utama dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial D (17) di kawasan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua orang rekan pelaku yang terlibat dalam peristiwa memilukan tersebut.

‎​Kejadian bermula pada Selasa (21/4/2026), saat korban diajak oleh pelaku utama berinisial I ke kediamannya dengan dalih membantu memperbaiki sepeda motor balap. Namun, ajakan tersebut berujung pada tindak kekerasan seksual setelah korban diduga dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

‎​Kronologi Kejadian dan Ancaman

‎​Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban baru tersadar pada keesokan harinya, Rabu pagi pukul 07.00 WIB, dalam kondisi tanpa busana. Selain diduga menjadi korban asusila, korban juga mendapatkan intimidasi dan ancaman melalui pesan singkat.

‎​”Pelaku mengirim pesan yang merendahkan korban dan mengklaim korban telah ‘dipakai’ oleh banyak orang. Bahkan, saat diminta pertanggungjawaban, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam,” ujar NAS, kakak kandung korban yang melaporkan kejadian ini ke polisi pada Senin (27/4/2026).

‎​Dua Orang Diamankan, Pelaku Utama DPO

‎​Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi empat orang yang berada di lokasi kejadian (TKP), yakni I, A, A, dan R. Dari hasil penyelidikan awal, polisi bergerak cepat mengamankan dua orang di antaranya.

Baca Juga :  PRIMA DMI Kota Tangerang Langsungkan Masjid Camp 2025

‎​”Untuk sementara yang kami amankan baru dua orang, yakni R yang berperan mengambil foto korban saat tidak sadar, dan A yang juga terlihat dalam dokumentasi tersebut,” jelas AKP Suwito, Sabtu (2/5/2026).

‎​Sementara itu, pelaku utama berinisial I yang mengajak korban dan diduga melakukan persetubuhan saat korban pingsan masih dalam pengejaran (DPO).

‎​Jeratan Pasal Berlapis ​

Mengingat korban masih berusia di bawah umur, para pelaku terancam hukuman berat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Perlindungan Anak: ​Pasal 414: Persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya/pingsan. ​Pasal 415 & 418: Perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan. ​UU ITE: Terkait penyebaran konten asusila (foto korban) melalui media elektronik.

‎​”Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai SOP dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama I,” tegas AKP Suwito.

‎​Kasus ini kini menjadi atensi publik di Tangerang setelah viral di media sosial, memicu gelombang simpati bagi korban dan desakan agar seluruh pelaku segera tertangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
PIM Desak Buka Data, Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis Capai Rp1,7 Miliar
Badrul Munir: Hormati Hasil Demokrasi dan Jaga Optimisme Kebangsaan
PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang
Penemuan Mayat Pria di Sebuah Kontrakan Area Benda
Ketua DPC PKB Termuda di Banten, Hafidz Firdaus Siap Besarkan PKB Kota Tangerang
Ogy Sugiyono Apresiasi Ketua DPC PKB Terpilih: Saatnya PKB Banten Lebih Solid dan Progresif
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:45 WIB

Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:44 WIB

PIM Desak Buka Data, Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis Capai Rp1,7 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:13 WIB

Badrul Munir: Hormati Hasil Demokrasi dan Jaga Optimisme Kebangsaan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:15 WIB

PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB