Klaim SHGB Dipersoalkan, Warga Rumpaksinang Desak DPRD Buka Fakta

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 19:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Lahan di KP Rumpaksinang (Foto: Istimewa)

Sengketa Lahan di KP Rumpaksinang (Foto: Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Sejumlah warga Kp Rumpaksinang, kembali mengkonsolidasikan diri menolak klaim sepihak PT Petir yang diduga menyerobot lahan melalui SHGB.

Ketua Forum Warga Rumpaksinang, Taher, menerangkan bahwa klaim sepihak PT Petir yang kini berjubah PT Summarecon perlu dipertanyakan asal usulnya.

”Harus dibuka semua fakta dan datanya. Karena perusahaan dan masyarakat sama-sama memiliki bukti yang sah dari negara,” ungkap Taher usai gelaran pengajian warga.

Taher menyebutkan, selama ini warga memiliki AJB yang terbit di tahun 1998 sebagai dasar kepemilikan hunian di Kp. Rumpaksinang.

Sementara, lanjut Taher, PT Petir melalui Summarecon menunjukkan SHGB yang berlandaskan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Kantor Desa Pakulonan Barat sejak tahun 1995.

Baca Juga :  BEM UMT Gelar Mimbar Bebas Hari Reformasi: Perjuangan Rakyat Belum Selesai

”Permasalahannya, AJB yang dimiliki oleh warga dan SHGB yang diklaim oleh PT Petir sama-sama ditandatangani oleh Kepala Desa yang sama, yaitu Syafrudin yang kini sudah pensiun,” ungkap Taher.

Untuk itu, warga Rumpaksinang bakal melanjutkan persoalan ini melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP) ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

”Kami akan ke Kantor DPRD Kota Tangerang meminta RDP agar semua pihak termasuk BPN Kabupaten Tangerang bisa hadir dan membuka data yang riil. Sebab sudah dua kali mediasi difasilitasi Kecamatan tidak ada kemajuan data,” tegas Taher.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Layanan Investasi Makin Kuat, Kota Tangerang Raih ALI 2026
Layanan Publik Terintegrasi, MPP Kota Tangerang Hadirkan 157 Layanan
‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026
Berita ini 57 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Sabtu, 19 September 2026 - 14:30 WIB

DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Layanan Investasi Makin Kuat, Kota Tangerang Raih ALI 2026

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB