TANGERANG, PUSATBERITA – Poros Intelektual Muda (PIM) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran sewa gedung Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kepada Inspektorat Provinsi Banten. Laporan itu menyangkut dugaan mark-up harga sewa gedung pada Tahun Anggaran 2025.
Laporan bernomor 012/PIM-P/KSBI/VII/26 itu disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Sitti Maani Nina, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ketua Umum PIM Daniel Nainggolan mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
”Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah adanya audit investigatif yang independen agar seluruh proses penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai ketentuan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu itu juga harus disampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Daniel dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam laporannya, PIM menyebut realisasi anggaran sewa gedung KCD Pendidikan mencapai Rp290 juta per tahun.
Berdasarkan hasil penelusuran dan survei lapangan yang dilakukan organisasi tersebut, harga sewa gedung dengan spesifikasi yang dinilai setara di sekitar lokasi berada pada kisaran Rp150 juta per tahun.
PIM memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp140 juta antara nilai realisasi anggaran dan harga pasar. Organisasi itu menilai selisih tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal pemerintah.
Selain menguraikan dugaan penyimpangan, PIM juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daniel menegaskan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
”Kami berharap Inspektorat Provinsi Banten bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Tujuan kami sederhana, yakni memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ucap Daniel.
Melalui surat itu, PIM meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif terhadap proses penetapan harga sewa, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran sewa gedung KCD Pendidikan.
PIM juga meminta pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan penyedia jasa sewa gedung. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi, PIM meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.











