‎Poros Intelektual Muda Laporkan Dugaan Mark-up Sewa Gedung KCD Pendidikan ke Inspektorat Banten

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi laporan dugaan pelanggaran anggaran sewa gedung KCD Pendidikan yang dilaporkan PIM kepada Inspektorat Provinsi Banten (Foto: Ilustrasi/Pusat-Berita.com)

Ilustrasi laporan dugaan pelanggaran anggaran sewa gedung KCD Pendidikan yang dilaporkan PIM kepada Inspektorat Provinsi Banten (Foto: Ilustrasi/Pusat-Berita.com)

‎TANGERANG, PUSATBERITA – Poros Intelektual Muda (PIM) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran sewa gedung Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kepada Inspektorat Provinsi Banten. Laporan itu menyangkut dugaan mark-up harga sewa gedung pada Tahun Anggaran 2025.

‎Laporan bernomor 012/PIM-P/KSBI/VII/26 itu disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Sitti Maani Nina, pada Selasa, 28 Juli 2026.

‎Ketua Umum PIM Daniel Nainggolan mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

‎”Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah adanya audit investigatif yang independen agar seluruh proses penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai ketentuan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu itu juga harus disampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Daniel dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.

‎Dalam laporannya, PIM menyebut realisasi anggaran sewa gedung KCD Pendidikan mencapai Rp290 juta per tahun.

‎Berdasarkan hasil penelusuran dan survei lapangan yang dilakukan organisasi tersebut, harga sewa gedung dengan spesifikasi yang dinilai setara di sekitar lokasi berada pada kisaran Rp150 juta per tahun.

‎PIM memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp140 juta antara nilai realisasi anggaran dan harga pasar. Organisasi itu menilai selisih tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal pemerintah.

Baca Juga :  Sehari Pasca Demonstrasi, Jalan Raya Kramatwatu Masih Dipenuhi Truk ODOL Siang-Malam

‎Selain menguraikan dugaan penyimpangan, PIM juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Daniel menegaskan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.

‎”Kami berharap Inspektorat Provinsi Banten bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Tujuan kami sederhana, yakni memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ucap Daniel.

‎Melalui surat itu, PIM meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif terhadap proses penetapan harga sewa, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran sewa gedung KCD Pendidikan.

‎PIM juga meminta pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan penyedia jasa sewa gedung. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi, PIM meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Pemuda Lengkong Bersatu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan
‎Kredibilitas Pansel PT ABM Disorot, Pemuda Muslimin Singgung Dugaan Cacat Etik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:58 WIB

LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB