KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Tangerang menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 20 Pakuhaji. Organisasi tersebut juga mengkritik sikap kepala sekolah yang dinilai tidak transparan dan cenderung menghindari klarifikasi atas dugaan tersebut.
Sorotan itu disampaikan setelah LMND menggelar pertemuan dengan pihak sekolah pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, LMND mengaku meminta penjelasan terkait dugaan pungli yang disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Namun, menurut LMND, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan yang dianggap memadai. Organisasi tersebut menilai pihak sekolah lebih banyak menyangkal dugaan yang disampaikan dan belum memberikan jawaban substansial mengenai persoalan yang dipertanyakan.
LMND juga menilai penjelasan yang disampaikan cenderung mengaitkan persoalan dengan faktor sistem, sehingga dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab. Organisasi itu berpendapat sikap tersebut semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Selain itu, LMND mengkritik pernyataan yang disampaikan humas sekolah yang mempertanyakan kapasitas mahasiswa dalam menyampaikan kritik. Menurut LMND, pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap peran mahasiswa sebagai kontrol sosial sekaligus mencerminkan sikap yang tidak terbuka terhadap kritik publik.
Ketua LMND Kota Tangerang, Riswandi Ab’ur, menegaskan bahwa lembaga pendidikan semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ketika lembaga pendidikan justru alergi terhadap transparansi dan kritik publik, maka patut diduga ada praktik yang sedang disembunyikan. Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMND Banten, Ripan, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui berbagai langkah advokasi.
“Kami tidak akan berhenti pada forum klarifikasi yang direspons secara tidak bertanggung jawab. Dugaan pungli ini akan kami tindaklanjuti melalui jalur advokasi, tekanan publik, hingga langkah-langkah strategis lainnya sampai persoalan ini dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
LMND menilai apabila dugaan pungli benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merusak integritas penyelenggaraan pendidikan dan mencederai prinsip keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik. Menurut LMND, apabila tidak terdapat pelanggaran, maka proses klarifikasi dan transparansi seharusnya dapat dilakukan secara terbuka.
Atas dasar itu, LMND Kota Tangerang mendesak instansi berwenang untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Organisasi itu berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.











