FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 23:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca OTT KPK, FPRB Desak BPN Tangerang Periksa Warkah Tanah Benteng Bin Mana (foto/dok. pribadi)

Pasca OTT KPK, FPRB Desak BPN Tangerang Periksa Warkah Tanah Benteng Bin Mana (foto/dok. pribadi)

TANGERANG, PUSATBERITA – Forum Persatuan Rakyat Benda (FPRB) mendesak Kantor Pertanahan Kota Tangerang membuka dan memeriksa warkah serta menelusuri riwayat tanah yang dipersoalkan keluarga Benteng Bin Mana. Desakan itu disampaikan dalam aksi di depan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jumat, 18 September 2026.

Aksi tersebut berlangsung dua hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 14 September 2026.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 17 orang. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK juga menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Tidak ada keterangan resmi KPK yang mengaitkan perkara itu dengan persoalan tanah Benteng Bin Mana. Korlap FPRB, Thorikarfansyah, mengatakan pihaknya hanya menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk meminta transparansi administrasi pertanahan.

“Kami tidak mengatakan persoalan tanah Benteng Bin Mana berkaitan dengan OTT KPK. Hubungan itu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Kami melihat OTT ini sebagai momentum untuk mendorong transparansi dan evaluasi tata kelola pertanahan,” ujar Thorikarfansyah.

FPRB meminta pemeriksaan mencakup warkah, riwayat hak, proses peralihan dan serah terima, termasuk dasar hukum serta pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Riwayat Tanah Alun-Alun Benda Dipertanyakan

FPRB juga mempertanyakan riwayat tanah yang disebut berkaitan dengan fasilitas sosial yang kini menjadi Alun-Alun Benda serta rumah tua peninggalan Haji Benteng Bin Mana.

Baca Juga :  Dampak Galian Pipa Perumdam TKR Dinilai Semrawut, Vendor dan Kontraktor Disorot, Citra Pelayanan Dipertaruhkan

Mereka meminta BPN menjelaskan dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam pencatatan hak atas tanah tersebut. Pemeriksaan dinilai diperlukan untuk mengetahui status dan riwayat tanah berdasarkan administrasi pertanahan.

Perwakilan keluarga Benteng Bin Mana, Heru, mengatakan keluarga meminta riwayat tanah diperiksa berdasarkan dokumen.

“Kami tidak datang untuk mengambil hak orang lain. Kami meminta sejarah tanah yang kami yakini sebagai peninggalan keluarga diperiksa berdasarkan dokumen,” ujar Heru.

Menurut Heru, keluarga juga meminta penjelasan mengenai dasar dan dokumen apabila proses peralihan hak dinyatakan sah.

“Jika proses peralihannya sah, kami meminta dasar dan dokumennya dijelaskan. Jika ditemukan persoalan dalam dokumen, kami berharap hal itu diperiksa sesuai ketentuan hukum,” kata Heru.

BPN Buka Ruang Klarifikasi

Dalam pertemuan dengan massa aksi, Joko yang mewakili BPN Kota Tangerang mengatakan pihak-pihak terkait dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi jika ditemukan kejanggalan dalam proses administrasi atau serah terima hak.

“Jika ditemukan kejanggalan dalam proses serah terima atau kepemilikan hak, pihak-pihak terkait dapat kami panggil untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia,” ujar Joko.

Ia mengatakan BPN akan memeriksa persoalan tersebut berdasarkan data dan dokumen yang tersedia. Jika ditemukan manipulasi data atau pelanggaran hukum, proses akan dilakukan sesuai ketentuan.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan manipulasi data atau pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Joko.

FPRB berharap pemeriksaan dokumen dapat memperjelas riwayat tanah Benteng Bin Mana dan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi
Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai
Seni Betawi Semarakkan Hajatan Budaya Batuceper 2026
160 Anggota Linmas se-Karawaci Ikuti Pelatihan Baris-Berbaris
Polsek Karawaci Salurkan Bansos dan Bina Usaha bagi 30 Warga Disabilitas
Dari Kokedama hingga Cisadane, Warga Karawaci Ilir Bicara Lingkungan
Dialog Nawal Institute Soroti Pencemaran Berat Sungai Cisadane
Pengurus DPC GAMKI Kota Tangerang Periode 2026–2029 Dilantik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi

Senin, 2 November 2026 - 18:08 WIB

Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai

Senin, 2 November 2026 - 13:54 WIB

Seni Betawi Semarakkan Hajatan Budaya Batuceper 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:03 WIB

160 Anggota Linmas se-Karawaci Ikuti Pelatihan Baris-Berbaris

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polsek Karawaci Salurkan Bansos dan Bina Usaha bagi 30 Warga Disabilitas

Berita Terbaru

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:45 WIB

Foto: Yoyok/Humas Kemensetneg

Nasional

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:19 WIB

Massa dari Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang rapat DPRD DIY, sebagai bentuk protes sekaligus mendesak pemakzulan Gibran, rabu (24/11) siang (Foto/radioelshinta)

Yogyakarta

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:59 WIB