Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Ibadah jemaat GKPI Mauk-Sepatan di Jalan Raya Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok orang pada Minggu, 20 September 2026. Jemaat mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam saat ibadah berlangsung.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak jemaat, ibadah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan tertib. Sekitar pukul 10.30 WIB, sekelompok orang datang dan disebut membawa golok. Mereka berteriak dan diduga menebaskan senjata tajam ke dinding tempat ibadah.

Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM), Ervin Suryono, mengecam pembubaran tersebut. Ia menilai intimidasi terhadap jemaat yang sedang beribadah, terlebih disertai ancaman senjata tajam, tidak dapat dibenarkan.

“Pembubaran ibadah, terlebih jika disertai ancaman menggunakan senjata tajam terhadap jemaat yang sedang beribadah, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Setiap orang harus mendapatkan rasa aman dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” ujar Ervin.

Kejadian tersebut disebut berlangsung sekitar satu setengah jam hingga jemaat meninggalkan tempat ibadah sebelum ibadah selesai. Tidak ada korban luka yang dilaporkan. Namun, jemaat menyebut kejadian itu menimbulkan ketakutan karena di lokasi terdapat anak-anak, perempuan, dan warga lanjut usia.

Baca Juga :  Tampak Asap Pembakaran Sampah Dekat Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Dinding bangunan dilaporkan mengalami goresan yang diduga akibat sabetan senjata tajam. Pintu utama juga disebut digembok sehingga jemaat tidak dapat kembali masuk.

Pihak jemaat menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan peribadatan kepada RT, RW, kepolisian, TNI, dan pemerintah kelurahan sebelum kegiatan berlangsung.

Ervin mengatakan, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan izin tempat, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui pemerintah setempat tanpa mengganggu jalannya ibadah.

“Kalaupun yang dipermasalahkan soal izin tempat, seharusnya biarkan dulu mereka beribadah. Setelah selesai, melalui pemerintah setempat, pengelola tempat ibadah bisa dipanggil untuk membicarakan persoalannya. Tidak perlu membawa-bawa senjata tajam,” kata Ervin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai identitas pihak yang melakukan pembubaran, motif kejadian, maupun proses hukum atas peristiwa tersebut.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Layanan Investasi Makin Kuat, Kota Tangerang Raih ALI 2026
Layanan Publik Terintegrasi, MPP Kota Tangerang Hadirkan 157 Layanan
‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026
Ragam Kegiatan Seni Warnai Malam “Jumatan” di Kampus Raharja
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Sabtu, 19 September 2026 - 14:30 WIB

DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus

Jumat, 18 September 2026 - 23:02 WIB

FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB