Oleh : Mohammad Royhan Daestaki
Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar penanda temporal yang menunjukkan berlalunya dua puluh empat bulan sejak pergantian kepemimpinan nasional, melainkan suatu momentum epistemologis dan konstitusional untuk menimbang kembali sejauh mana kekuasaan telah diterjemahkan menjadi kemaslahatan publik, sejauh mana janji politik memperoleh bentuk konkret dalam kehidupan masyarakat, serta sejauh mana orientasi pembangunan mampu melepaskan diri dari kecenderungan menjadikan keberhasilan administratif sebagai pengganti bagi keadilan substantif.
Dalam perspektif filsafat politik, kekuasaan pada hakikatnya bukanlah kepemilikan absolut atas kewenangan negara, melainkan mandat temporer yang memperoleh legitimasi moral melalui kesediaannya mempertanggungjawabkan keputusan, mengoreksi kekeliruan, dan memastikan bahwa seluruh instrumen pemerintahan bekerja untuk kepentingan warga negara, bukan sebaliknya, menjadikan warga negara sekadar objek legitimasi bagi keberlangsungan kekuasaan.
Di dalam kerangka tersebut, evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran tidak semestinya terperangkap dalam dikotomi politik yang menyederhanakan seluruh persoalan menjadi pertentangan antara pendukung dan penentang pemerintah.
Cara pandang semacam itu justru berpotensi mereduksi demokrasi menjadi kompetisi loyalitas yang mengesampingkan substansi kebijakan, kualitas argumentasi, serta kepentingan masyarakat luas.
Pemerintahan yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum tetap berkewajiban membuka ruang kritik, sedangkan kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan berkewajiban menyampaikan penilaian berdasarkan bukti dan penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kritik yang konstruktif bukanlah manifestasi permusuhan terhadap negara, melainkan instrumen korektif yang menjaga agar penyelenggaraan kekuasaan tidak mengalami pembusukan institusional akibat minimnya pengawasan, dominasi kepentingan elite, atau kecenderungan mempertahankan kebijakan hanya karena kebijakan tersebut telah terlanjur menjadi identitas politik pemerintahan.
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan pada momentum ini bukan semata-mata mengenai berapa banyak program telah diluncurkan, berapa besar anggaran telah dialokasikan, atau seberapa intensif pemerintah mengomunikasikan capaian pembangunan, melainkan apakah seluruh aktivitas tersebut telah menghasilkan perubahan yang terukur dalam kualitas kehidupan masyarakat.
Pembangunan yang substantif harus dapat menjawab persoalan mengenai pemerataan kesempatan, daya beli rumah tangga, kualitas pendidikan, keterjangkauan layanan kesehatan, kepastian hukum, ketersediaan pekerjaan yang layak, perlindungan lingkungan, dan efektivitas pelayanan publik.
Apabila indikator-indikator tersebut belum menunjukkan perbaikan yang memadai, pemerintah perlu bersedia mengakui adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan hasil pelaksanaannya, sebab keberanian mengoreksi kelemahan merupakan prasyarat bagi kematangan pemerintahan, bukan tanda bahwa kepemimpinan telah kehilangan kewibawaan.
Dua tahun memang belum cukup untuk menyimpulkan seluruh dampak jangka panjang suatu pemerintahan, terutama ketika sejumlah agenda pembangunan membutuhkan waktu untuk menghasilkan perubahan struktural.
Namun, keterbatasan temporal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dalih untuk menunda evaluasi atau meniadakan tuntutan pertanggungjawaban publik. Justru pada tahap awal inilah konsistensi arah kebijakan, ketepatan penentuan prioritas, kapasitas koordinasi antarlembaga, serta kemampuan mengantisipasi risiko harus diuji secara serius.
Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab atas hasil yang telah dicapai, tetapi juga atas mutu perencanaan, kelayakan pelaksanaan, dan kesediaannya memperbaiki kebijakan yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sebab, dalam tata kelola negara yang rasional, kesalahan yang ditemukan lebih awal dan diperbaiki secara transparan merupakan pelajaran kelembagaan, sedangkan kesalahan yang terus dipertahankan demi melindungi citra politik dapat berkembang menjadi beban sosial dan fiskal yang jauh lebih besar.
Pembangunan yang Terlihat dan Kesejahteraan yang Harus Dibuktikan
Salah satu persoalan paling mendasar dalam menilai pemerintahan modern ialah kecenderungan mengidentikkan intensitas aktivitas negara dengan keberhasilan pembangunan, seolah-olah semakin banyak program yang diumumkan, semakin besar anggaran yang dibelanjakan, dan semakin luas jangkauan administrasi pemerintahan, semakin otomatis pula kesejahteraan masyarakat mengalami peningkatan.
Padahal, hubungan antara kebijakan dan kesejahteraan tidak berlangsung secara mekanis, sebab keberhasilan suatu program ditentukan oleh kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, efisiensi penggunaan sumber daya, integritas pelaksana, serta kemampuan institusi mengukur hasil secara objektif.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo–Gibran, kritik konstruktif harus diarahkan pada kemungkinan terjadinya kesenjangan antara besarnya ambisi pembangunan dan kapasitas kelembagaan untuk merealisasikannya secara merata. Pemerintah dapat memiliki visi yang besar, tetapi visi tersebut kehilangan legitimasi substantif apabila tidak diterjemahkan menjadi perbaikan yang dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan kehadiran negara.
Pembangunan tidak boleh diperlakukan sebagai panggung pembuktian keberhasilan elite politik, melainkan sebagai proses transformasi sosial yang menuntut pengorbanan sumber daya secara proporsional dan menghasilkan manfaat yang dapat diperiksa.
Apabila keberhasilan hanya diukur berdasarkan besarnya proyek, jumlah penerima program, atau tingkat penyerapan anggaran, maka terdapat risiko bahwa pemerintah lebih terdorong mengejar indikator yang mudah dipublikasikan daripada menyelesaikan persoalan yang memerlukan perubahan struktural.
Pembangunan jalan, gedung, fasilitas pelayanan, dan infrastruktur ekonomi memang penting, tetapi seluruhnya harus dinilai berdasarkan kegunaan, pemerataan akses, biaya pemeliharaan, serta dampaknya terhadap produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan negara tidak terletak pada seberapa megah instrumen pembangunan yang dimilikinya, melainkan pada seberapa efektif instrumen tersebut mengurangi hambatan yang selama ini membatasi kehidupan warga negara.
Gerakan evaluasi terhadap pemerintahan harus mampu menghindari dua kekeliruan sekaligus, yakni kecenderungan menolak seluruh program hanya karena berasal dari pemerintah yang dikritik dan kecenderungan membenarkan seluruh program hanya karena merupakan agenda pemerintah yang didukung.
Kedua sikap tersebut sama-sama menutup kemungkinan pembelajaran kebijakan yang objektif. Program yang bermanfaat perlu dipertahankan dan diperbaiki, program yang belum menunjukkan hasil perlu dievaluasi, sedangkan program yang terbukti tidak efektif harus ditata ulang berdasarkan pertimbangan kepentingan publik.
Prinsip tersebut menuntut pemerintah untuk mengembangkan budaya evaluasi yang tidak defensif, sekaligus menuntut masyarakat sipil agar tidak mengubah kritik menjadi penolakan otomatis terhadap setiap kebijakan. Dalam negara demokratis, kebijakan publik bukan doktrin yang tidak dapat disentuh, melainkan instrumen yang harus senantiasa diuji berdasarkan hasil, keadilan, dan keberlanjutan.
Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-Cita Sosial dan Disiplin Pertanggungjawaban
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan unggulan yang paling relevan untuk menguji kemampuan pemerintah mengubah komitmen kesejahteraan menjadi pelayanan publik berskala nasional.
Secara prinsip, pemenuhan gizi merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia karena kualitas nutrisi memiliki hubungan dengan kesehatan, pertumbuhan, serta kemampuan anak untuk mengikuti proses pembelajaran.
Oleh sebab itu, tujuan memperluas akses terhadap makanan bergizi patut dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk mengurangi hambatan sosial yang memengaruhi perkembangan generasi muda.
Akan tetapi, legitimasi tujuan tidak dapat menggantikan kewajiban untuk memastikan bahwa cara pelaksanaan program benar-benar efektif, aman, tepat sasaran, dan sebanding dengan sumber daya yang digunakan. ANTARA melaporkan pada 20 Oktober 2026 bahwa program tersebut telah menjangkau sekitar 57 juta penerima manfaat pada akhir September 2026, dengan jaringan 27.486 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan realisasi anggaran yang dilaporkan mencapai Rp153,2 triliun.
Laporan yang sama menekankan bahwa perluasan jangkauan program menghadirkan tantangan pengawasan, terutama dalam menjaga standar keamanan pangan dan mutu pelayanan pada jaringan pelaksana yang tersebar luas.
Data tersebut memperlihatkan besarnya kapasitas mobilisasi yang telah dibangun, tetapi sekaligus menegaskan bahwa semakin luas sebuah program dijalankan, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengendalian mutu, pemeriksaan independen, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat bekerja secara konsisten.
Kritik yang perlu diajukan ialah bahwa program sosial berskala besar tidak boleh dinilai semata-mata melalui banyaknya makanan yang didistribusikan atau jumlah penerima yang tercatat dalam sistem administrasi.
Pemerintah harus mampu membuktikan apakah kualitas nutrisi yang diberikan sesuai kebutuhan penerima, apakah pengadaan dilakukan melalui prosedur yang transparan, apakah biaya operasional terkendali, dan apakah program memberikan dampak yang dapat diukur terhadap kesehatan serta kesiapan belajar.
Tanpa evaluasi semacam itu, negara berisiko mengalami kekeliruan kategoris, yakni menganggap keluaran administratif sebagai bukti keberhasilan sosial, padahal keduanya memiliki standar pembuktian yang berbeda. Distribusi makanan merupakan aktivitas, sedangkan peningkatan kualitas gizi merupakan hasil yang harus dibuktikan melalui pengukuran yang tepat. Kritik juga harus diarahkan pada tata kelola anggaran dan koordinasi dengan layanan dasar lainnya.
Program MBG harus dirancang agar memperkuat, bukan melemahkan, kemampuan negara dalam membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Persoalan ini tidak berarti bahwa pemenuhan gizi harus dipertentangkan dengan sektor lain, melainkan bahwa seluruh prioritas harus ditempatkan dalam perencanaan fiskal yang memperhitungkan kebutuhan jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang.
Anggaran publik memiliki keterbatasan, sehingga setiap keputusan mengenai perluasan program harus disertai analisis manfaat, risiko, dan biaya peluang secara transparan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun sistem evaluasi MBG yang memublikasikan indikator kualitas makanan, keamanan pangan, ketepatan penerima, biaya per penerima, hasil pemeriksaan, serta dampak program berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Pengawasan harus melibatkan lembaga pemeriksa, tenaga kesehatan, ahli gizi, vinstitusi pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat, dengan pembagian kewenangan yang jelas. Penyedia yang tidak memenuhi standar harus ditindak sesuai ketentuan, sementara unit pelayanan yang menunjukkan praktik baik perlu memperoleh dukungan untuk mempertahankan kualitas.
Pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan dan menyampaikan langkah korektif yang dapat dipantau publik. Dengan demikian, MBG tidak hanya menjadi simbol ambisi sosial pemerintahan, tetapi benar-benar berkembang sebagai kebijakan yang efektivitas, keamanan, dan keberlanjutannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ekonomi Rakyat: Menguji Makna Pertumbuhan di Tengah Ketidakpastian
Persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya melalui optimisme terhadap investasi, peningkatan produksi, atau pencapaian indikator makroekonomi, karena masyarakat pada akhirnya menilai keberhasilan pembangunan melalui kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh pekerjaan yang layak, mempertahankan daya beli, serta membangun masa depan yang lebih aman.
Pertumbuhan ekonomi tetap penting, tetapi pertumbuhan yang tidak disertai distribusi manfaat yang memadai berpotensi menghasilkan ketimpangan antara keberhasilan statistik dan pengalaman sosial.
Dalam konteks tersebut, pemerintahan Prabowo–Gibran perlu memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak hanya mendorong ekspansi kegiatan usaha, tetapi juga memperkuat posisi pekerja, usaha mikro, kecil, dan menengah, petani, nelayan, serta kelompok masyarakat yang rentan terhadap perubahan harga dan ketidakpastian pendapatan. Kritik yang mendasar ialah bahwa keberhasilan menarik investasi tidak secara otomatis menjamin penciptaan kesejahteraan yang merata.
Kualitas investasi harus diperiksa berdasarkan kemampuannya menciptakan pekerjaan yang layak, meningkatkan produktivitas domestik, memperluas transfer pengetahuan, memperkuat industri pendukung, dan menghasilkan kontribusi fiskal yang sebanding dengan fasilitas yang diterima.
Investasi yang hanya meningkatkan nilai produksi tanpa memperkuat kemampuan tenaga kerja lokal atau menciptakan hubungan yang sehat dengan pelaku usaha domestik dapat menghasilkan manfaat yang tidak seimbang.
Oleh sebab itu, kebijakan investasi harus dirancang agar kepentingan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan pekerja, pengembangan kapasitas industri nasional, dan keberlanjutan lingkungan.
Persoalan daya beli juga harus ditempatkan sebagai bagian sentral dari evaluasi pembangunan. Rumah tangga yang memperoleh pendapatan tetap tetapi menghadapi peningkatan biaya pangan, transportasi, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan dapat mengalami penurunan kemampuan konsumsi meskipun indikator ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan.
Keadaan ini menuntut pemerintah agar tidak hanya membaca ekonomi melalui data agregat, tetapi juga memahami perbedaan pengalaman antara kelompok pendapatan, wilayah geografis, dan sektor pekerjaan.
Kebijakan pengendalian harga kebutuhan pokok, perlindungan sosial yang tepat sasaran, penguatan rantai distribusi, dan peningkatan produktivitas pangan harus dirancang secara terpadu agar tidak menghasilkan intervensi sesaat yang menyelesaikan gejala tanpa menyentuh akar persoalan.
Rekomendasi perbaikannya ialah memperkuat sektor produktif yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan, meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha kecil, memperluas pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, dan memperbaiki perlindungan bagi pekerja informal.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa insentif investasi diberikan berdasarkan kinerja yang dapat diukur, bukan sekadar nilai komitmen yang diumumkan. Evaluasi terhadap investasi harus memeriksa jumlah pekerjaan yang benar-benar tercipta, kualitas upah, keberlanjutan pekerjaan, penggunaan pemasok domestik, dan kontribusi terhadap pengembangan keterampilan.
Dengan pendekatan tersebut, pertumbuhan ekonomi tidak berhenti sebagai capaian statistik, melainkan menjadi instrumen untuk memperluas kemampuan masyarakat dalam menjalani kehidupan yang produktif, bermartabat, dan lebih terlindungi dari guncangan ekonomi.
Kepastian Hukum dan Konsistensi Kebijakan: Fondasi yang Tidak Boleh Dikorbankan
Salah satu persoalan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah konsistensi regulasi dan kepastian hukum, sebab kebijakan ekonomi, pelayanan publik, investasi, serta perlindungan hak warga negara membutuhkan kerangka aturan yang dapat dipahami dan diperkirakan pelaksanaannya.
Perubahan regulasi memang terkadang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan keadaan baru, tetapi perubahan yang terlalu sering, tidak disertai penjelasan memadai, atau tidak memiliki masa transisi yang rasional dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Evaluasi BIG Consensus 2026 yang diberitakan Bisnis.com pada 20 Oktober 2026 menunjukkan bahwa konsistensi regulasi menjadi salah satu aspek yang memperoleh penilaian lemah dari asosiasi usaha yang disurvei. Temuan tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran mutlak seluruh masyarakat, tetapi layak diperlakukan sebagai sinyal mengenai pentingnya pembenahan kualitas regulasi.
Kepastian hukum tidak identik dengan mempertahankan setiap aturan tanpa perubahan, melainkan memastikan bahwa perubahan dilakukan melalui prosedur yang jelas, memiliki dasar argumentasi yang memadai, dan tidak menimbulkan perlakuan yang sewenang-wenang.
Pemerintah harus mampu menjelaskan alasan perubahan kebijakan, kelompok yang terdampak, konsekuensi ekonomi dan sosialnya, serta mekanisme penyesuaian yang disediakan. Ketika regulasi berubah tanpa komunikasi yang efektif, masyarakat menghadapi kesulitan menyusun rencana jangka panjang, sedangkan pelaku usaha harus menanggung biaya tambahan untuk menyesuaikan kegiatan operasional.
Dalam keadaan demikian, ketidakpastian tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi dapat memengaruhi kepercayaan terhadap kemampuan negara mengelola arah pembangunan secara konsisten.
Gerakan Pemuda Untuk Indonesia Raya memandang bahwa penguatan kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan pemberantasan korupsi, pengawasan konflik kepentingan, dan penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum. Hukum akan kehilangan daya legitimasi apabila masyarakat menilai bahwa penerapannya bergantung pada kedudukan politik, hubungan personal, atau kekuatan ekonomi.
Oleh karena itu, reformasi regulasi tidak cukup dilakukan dengan memperbanyak aturan baru, melainkan harus mencakup peninjauan terhadap aturan yang tumpang tindih, penyederhanaan prosedur, penguatan konsultasi publik, dan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan. Pemerintah perlu membangun sistem penilaian dampak regulasi sebelum aturan diterbitkan, menyediakan masa transisi yang wajar bagi perubahan yang berpengaruh luas, serta membuka informasi mengenai tujuan dan konsekuensi kebijakan.
Pengawasan juga perlu memastikan bahwa penyederhanaan regulasi tidak menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap pekerja, konsumen, masyarakat adat, atau lingkungan. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya menguntungkan kegiatan ekonomi, tetapi juga menjamin bahwa setiap warga negara memiliki dasar yang jelas untuk memahami hak, kewajiban, dan mekanisme memperoleh keadilan.
Reformasi Birokrasi: Membenahi Struktur, Mengubah Watak Pelayanan
Birokrasi merupakan instrumen yang menentukan apakah kebijakan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang berkualitas.
Oleh sebab itu, reformasi birokrasi tidak dapat dibatasi pada perubahan struktur organisasi, penambahan lembaga, pergantian pejabat, atau digitalisasi dokumen, sebab pembenahan yang bersifat formal tidak selalu menghasilkan perubahan perilaku institusi. Birokrasi yang efektif harus mampu menerjemahkan keputusan politik menjadi pelayanan yang sederhana, cepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan birokrasi yang tidak efektif justru dapat menjadikan prosedur administratif sebagai penghalang antara hak masyarakat dan layanan yang seharusnya mereka terima.
Kritik yang perlu diajukan adalah bahwa besarnya struktur pemerintahan harus selalu disertai pembuktian mengenai efektivitas koordinasi, pembagian kewenangan, dan hasil kerja. Penambahan unit organisasi tidak otomatis meningkatkan kemampuan negara, sebagaimana perombakan jabatan tidak dengan sendirinya memperbaiki budaya kerja. Apabila pembagian kewenangan tidak jelas, lembaga-lembaga pemerintahan berisiko bekerja secara terfragmentasi, saling menunggu keputusan, atau mengembangkan prosedur yang tumpang tindih.
Dalam situasi demikian, biaya koordinasi meningkat, sementara masyarakat harus menanggung akibat berupa lambatnya pelayanan dan ketidakjelasan tanggung jawab. Pemerintah perlu memperkuat sistem merit dalam pengisian jabatan, memastika












