SEMMI Soroti Sanksi Bagi Sekolah Yang Study Tour Keluar Kota Tangerang

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pusat Berita – Wali Kota Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 8237/400.3.1/IV/2025 tentang Pelaksanaan Karya Wisata/Study Tour dan Kegiatan Outing Class pada 23 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut, diketahui Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan surat larangan karya wisata (study tour) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga memandang perlu adanya mitigasi risiko yang ditimbulkan atas kegiatan karya wisata (study tour) diwilayahnya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap melaksanakan study tour yang merupakan point tidak terpisah dalam surat edaran tersebut.

Menanggapi surat edaran tersebut, ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Indri Damayanthi mempertanyakan adanya klausul sanksi yang dinilai tidak memiliki kejelasan.

“Hanya ditulis akan diberikan sanksi, ini bentuknya apa tidak dijelaskan, hingga subjektif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti untuk semua pihak,” kata Indri kepada wartawan pada 25 Mei 2025.

Baca Juga :  DPP HAPI Lantik Advokat Banten untuk Perkuat Penegakan Hukum

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa, larangan tersebut dikecualikan bagi sekolah yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Kota Tangerang dan tidak dapat dibatalkan sebelum surat edaran ini diterbitkan.

“Frasa kata ‘instansi lain’ pada surat edaran tersebut memunculkan celah bagi sekolah maupun pembuat aturan untuk bermain, karena dapat ditafsirkan instansi perusahaan travel” terangnya.

Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk menjelaskan secara terang kepada publik terkait ketegasan surat edaran tersebut.

Saat dikonfirmasi reporter pusat-berita.com, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Pemuda Al-Wasliyah Kawal Atlet Berprestasi Gagal Masuk SMA
Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031
Tunggu Tanggal Mainnya: Komunitas Sastra Tangerang Selatan Gelar Drama Puisi Mengenang 100 Hari Kepulangan Uki Bayu Sedjati
Kelurahan Kunciran Terima Kelompok KKN UMT, Dorong Program Kampung Cerdas Lingkungan
BEM PTNU Pandeglang dan Forum Genre Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah
Klaim SHGB Dipersoalkan, Warga Rumpaksinang Desak DPRD Buka Fakta
FKIP UNIS Gelar Visiting Lecturer, Perkuat Kompetensi Global Calon Guru Bahasa Inggris
Samsuni Kembali Terpilih Pimpin PK Golkar Kecamatan Benda Periode 2026–2031
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Pemuda Al-Wasliyah Kawal Atlet Berprestasi Gagal Masuk SMA

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:13 WIB

Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:23 WIB

Tunggu Tanggal Mainnya: Komunitas Sastra Tangerang Selatan Gelar Drama Puisi Mengenang 100 Hari Kepulangan Uki Bayu Sedjati

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:04 WIB

Kelurahan Kunciran Terima Kelompok KKN UMT, Dorong Program Kampung Cerdas Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

BEM PTNU Pandeglang dan Forum Genre Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah

Berita Terbaru