SEMMI Soroti Sanksi Bagi Sekolah Yang Study Tour Keluar Kota Tangerang

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pusat Berita – Wali Kota Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 8237/400.3.1/IV/2025 tentang Pelaksanaan Karya Wisata/Study Tour dan Kegiatan Outing Class pada 23 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut, diketahui Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan surat larangan karya wisata (study tour) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga memandang perlu adanya mitigasi risiko yang ditimbulkan atas kegiatan karya wisata (study tour) diwilayahnya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap melaksanakan study tour yang merupakan point tidak terpisah dalam surat edaran tersebut.

Menanggapi surat edaran tersebut, ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Indri Damayanthi mempertanyakan adanya klausul sanksi yang dinilai tidak memiliki kejelasan.

“Hanya ditulis akan diberikan sanksi, ini bentuknya apa tidak dijelaskan, hingga subjektif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti untuk semua pihak,” kata Indri kepada wartawan pada 25 Mei 2025.

Baca Juga :  Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Kota Tangerang Gelar Aksi Soal Evaluasi Tunjangan DPRD

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa, larangan tersebut dikecualikan bagi sekolah yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Kota Tangerang dan tidak dapat dibatalkan sebelum surat edaran ini diterbitkan.

“Frasa kata ‘instansi lain’ pada surat edaran tersebut memunculkan celah bagi sekolah maupun pembuat aturan untuk bermain, karena dapat ditafsirkan instansi perusahaan travel” terangnya.

Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk menjelaskan secara terang kepada publik terkait ketegasan surat edaran tersebut.

Saat dikonfirmasi reporter pusat-berita.com, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disnaker Tangerang Hadirkan Job Fair Inklusif untuk Disabilitas
Perubahan Cuaca, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Imunitas
BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspadai Perubahan Cuaca
122 Prodi Ditutup, JPPI Pertanyakan Nasib Dosen dan Mahasiswa
Bung Lensa Sakbana Kritik Dugaan Pemblokiran Wartawan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Putri Ahmad Bahar Serahkan Bukti Dugaan Penyekapan ke Polda Metro Jaya
Perawat Klinik Gigi Ditusuk Pasien di Tangerang
Polsek Neglasari Gagalkan Peredaran 970 Butir Tramadol, Dua Pria Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WIB

Disnaker Tangerang Hadirkan Job Fair Inklusif untuk Disabilitas

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:03 WIB

Perubahan Cuaca, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Imunitas

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:56 WIB

BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspadai Perubahan Cuaca

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:44 WIB

122 Prodi Ditutup, JPPI Pertanyakan Nasib Dosen dan Mahasiswa

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bung Lensa Sakbana Kritik Dugaan Pemblokiran Wartawan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru