SEMMI Soroti Sanksi Bagi Sekolah Yang Study Tour Keluar Kota Tangerang

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 00:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pusat Berita – Wali Kota Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 8237/400.3.1/IV/2025 tentang Pelaksanaan Karya Wisata/Study Tour dan Kegiatan Outing Class pada 23 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut, diketahui Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan surat larangan karya wisata (study tour) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga memandang perlu adanya mitigasi risiko yang ditimbulkan atas kegiatan karya wisata (study tour) diwilayahnya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap melaksanakan study tour yang merupakan point tidak terpisah dalam surat edaran tersebut.

Menanggapi surat edaran tersebut, ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Indri Damayanthi mempertanyakan adanya klausul sanksi yang dinilai tidak memiliki kejelasan.

“Hanya ditulis akan diberikan sanksi, ini bentuknya apa tidak dijelaskan, hingga subjektif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti untuk semua pihak,” kata Indri kepada wartawan pada 25 Mei 2025.

Baca Juga :  Sapi 'Parjo' Bobot 1,15 Ton Dibeli Prabowo dari Peternak Kota Tangerang

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa, larangan tersebut dikecualikan bagi sekolah yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Kota Tangerang dan tidak dapat dibatalkan sebelum surat edaran ini diterbitkan.

“Frasa kata ‘instansi lain’ pada surat edaran tersebut memunculkan celah bagi sekolah maupun pembuat aturan untuk bermain, karena dapat ditafsirkan instansi perusahaan travel” terangnya.

Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk menjelaskan secara terang kepada publik terkait ketegasan surat edaran tersebut.

Saat dikonfirmasi reporter pusat-berita.com, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Berita ini 44 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB