Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Ibu Rumah Tanggal Divonis 7 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 16:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang. I
yang terbukti memperjualbelikan obat keras. | Foto: ilustrasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang. I yang terbukti memperjualbelikan obat keras. | Foto: ilustrasi.

SERANG, PUSATBERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Suci Yuniarti (43), seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang. Ia terbukti memperjualbelikan obat keras jenis Alprazolam, Calmlet, dan Riklon tanpa resep dokter.

‎Selain pidana badan, Suci juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, sebagaimana termuat dalam putusan Nomor 281/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dibacakan Senin (28/7/2025) dan diunggah pada laman resmi Mahkamah Agung.

‎Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 60 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar atau tanpa prosedur medis yang sah.

‎Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti, dengan dua anggota, Lilik Sugihartono dan Riyanti Desiwati.

‎Obat Dibeli dari Muara Angke, Dijual di Serang

‎Dalam dakwaan, terdakwa diketahui membawa puluhan butir obat keras ke Kota Serang pada 20 Februari 2025. Obat-obatan itu diakui diperolehnya dari seorang pria bernama Gondrong yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah transaksi dilakukan di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih Pasca Banjir, LMND Salurkan 5 Tangki Air ke Warga Aceh Singkil

‎“Terdakwa membeli 40 butir Alprazolam, 40 butir Calmlet dan 20 butir Riklon seharga total Rp1,1 juta, lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Kota Serang untuk dijual kembali,” tulis jaksa dalam dakwaan.

‎Terdakwa menjual obat-obatan itu dengan harga Rp15 ribu per butir untuk Alprazolam dan Calmlet, sedangkan Riklon dijual Rp30 ribu per butir. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku telah lima kali melakukan pembelian serupa selama lima bulan terakhir.

‎Dituntut 7,5 Tahun Penjara

‎Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

‎Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses hukum.

‎Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seniman Gelar Aksi Tolak Komersialisasi Taman Ismail Marzuki
Mahasiswa STISNU Tangerang Tumbuhkan Literasi Lewat Taman Baca
‎Buaya Muara, Predator Purba yang Bertahan Lintas Zaman
Menemukan Makna Perjalanan di Lereng Gunung Gede
Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang
PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi
Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL
Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Seniman Gelar Aksi Tolak Komersialisasi Taman Ismail Marzuki

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Mahasiswa STISNU Tangerang Tumbuhkan Literasi Lewat Taman Baca

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:09 WIB

‎Buaya Muara, Predator Purba yang Bertahan Lintas Zaman

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:28 WIB

Menemukan Makna Perjalanan di Lereng Gunung Gede

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB