Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Ibu Rumah Tanggal Divonis 7 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang. I
yang terbukti memperjualbelikan obat keras. | Foto: ilustrasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang. I yang terbukti memperjualbelikan obat keras. | Foto: ilustrasi.

SERANG, PUSATBERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Suci Yuniarti (43), seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang. Ia terbukti memperjualbelikan obat keras jenis Alprazolam, Calmlet, dan Riklon tanpa resep dokter.

‎Selain pidana badan, Suci juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, sebagaimana termuat dalam putusan Nomor 281/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dibacakan Senin (28/7/2025) dan diunggah pada laman resmi Mahkamah Agung.

‎Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 60 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar atau tanpa prosedur medis yang sah.

‎Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti, dengan dua anggota, Lilik Sugihartono dan Riyanti Desiwati.

‎Obat Dibeli dari Muara Angke, Dijual di Serang

‎Dalam dakwaan, terdakwa diketahui membawa puluhan butir obat keras ke Kota Serang pada 20 Februari 2025. Obat-obatan itu diakui diperolehnya dari seorang pria bernama Gondrong yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah transaksi dilakukan di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Dua Perguruan Tinggi Wujudkan Komitmen Pengabdian Masyarakat di Baduy

‎“Terdakwa membeli 40 butir Alprazolam, 40 butir Calmlet dan 20 butir Riklon seharga total Rp1,1 juta, lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Kota Serang untuk dijual kembali,” tulis jaksa dalam dakwaan.

‎Terdakwa menjual obat-obatan itu dengan harga Rp15 ribu per butir untuk Alprazolam dan Calmlet, sedangkan Riklon dijual Rp30 ribu per butir. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku telah lima kali melakukan pembelian serupa selama lima bulan terakhir.

‎Dituntut 7,5 Tahun Penjara

‎Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

‎Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses hukum.

‎Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi
Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL
Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing
DPD GAMKI Jawa Barat: Wacana Geser Polri, Ancaman Serius Bagi Supremasi Hukum
Panitia Natal Nasional Bantu Warga Langowan, Manado dan Tomohon
Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah
Banjir Bandang Landa Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Akibat Hujan Lebat
Dinkes Tangerang Kerahkan Layanan Jemput Bola Korban Banjir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:49 WIB

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:22 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL

Senin, 2 Februari 2026 - 18:28 WIB

Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:53 WIB

DPD GAMKI Jawa Barat: Wacana Geser Polri, Ancaman Serius Bagi Supremasi Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 20:10 WIB

Panitia Natal Nasional Bantu Warga Langowan, Manado dan Tomohon

Berita Terbaru

Opini

Trump, Iran, dan Mitos Kemenangan Instan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 19:09 WIB