LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahabat Rida mendatangi Polres Metro Tangerang Kota di dampingi Tim Kuasa Hukum LBH GP Ansor Pusat. (Doc.Ist/PB)

Sahabat Rida mendatangi Polres Metro Tangerang Kota di dampingi Tim Kuasa Hukum LBH GP Ansor Pusat. (Doc.Ist/PB)

KOTATANGERANG, PUSATBERITA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser, Rida, yang telah berjalan selama sembilan bulan kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum dari LBH Pengurus Pusat GP Ansor mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (25/5/2026) guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara sekaligus meminta kepastian hukum atas kasus tersebut.

‎Muhammad Hamzah, Advokat LBH Pimpinan Pusat GP Ansor yang juga merupakan Kepala penyelidikan dan penindakan Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser, mengatakan pihaknya hadir mendampingi korban untuk menanyakan sejauh mana proses hukum berjalan setelah berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.

‎“Kami hari ini mendampingi Sahabat Rida untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasusnya. Tadi kami mendapat penjelasan dari penyidik bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan, namun masih ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi,” ujar Hamzah kepada awak media.

‎Hamzah juga meminta agar para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan segera dilakukan penahanan demi mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi korban.

‎“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan menjadi perhatian banyak pihak. Kami meminta dengan hormat kepada Kapolres dan pejabat berwenang agar para pelaku segera dilakukan penahanan supaya proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

‎Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah berbagai isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya penerimaan uang miliaran rupiah oleh korban. Mereka memastikan kabar tersebut tidak benar.

‎“Kami memastikan informasi yang menyebut korban menerima uang hingga miliaran rupiah adalah hoaks. Korban maupun keluarganya tidak pernah menerima kompensasi sebagaimana isu yang beredar,” tegas Hamzah.

‎LBH GP Ansor Pusat menyebut pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional. Namun mereka berharap proses hukum tidak terus berlarut-larut mengingat perkara sudah berlangsung selama sembilan bulan.

‎Menurut Hamzah, meminta para tersangka segera ditahan agar proses pelimpahan perkara ke kejaksaan dapat berjalan lebih cepat hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

‎Ia juga menegaskan bahwa seluruh kader Banser selama ini tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

‎“Kami ingin kasus ini berjalan di atas rel hukum sesuai aturan yang berlaku. Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional
Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat
‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Berita Terbaru