
Tangerang, PUSATBERITA – Sidang atas perkara Nomor PDM-265/TGN/12/2024 kembali digelar terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panca Kraft Pratama (PT PKP). Perusahaan ini dilaporkan oleh warga sekitar atas dugaan pembuangan limbah di sepanjang Sungai Cisadane, tepatnya di Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang. Pelapor dalam kasus ini adalah Ganda Malau, warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Sidang lanjutan keempat yang berlangsung pada Selasa (5/3) menghadirkan saksi dari pihak PT PKP, yakni Manajer Produksi, guna memberikan keterangan mengenai instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Instalasi ini berkaitan dengan penerapan daur ulang kertas menggunakan bahan baku bekas.
Dalam pemeriksaan, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Manajer Produksi mengaku “tidak pernah melihat dan tidak tahu” mengenai proses pembuangan limbah. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa “bak penampungan untuk WTP [Water Process Treatment atau Proses Penjernihan Kembali Air] bukan merupakan bagian manajemen produksi,” melainkan berada di bawah divisi Wish Water Treatment Process (WWTP) PT PKP.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya ia mengakui bahwa bukti berupa gambar yang diajukan oleh pihak pelapor memang menunjukkan proses pembuangan limbah cair PT PKP ke lingkungan sekitar.
Pengakuan ini sejalan dengan kesaksian Ganda Malau dalam sidang kedua yang menyatakan bahwa dirinya melihat “cairan limbah berwarna coklat dan terkadang [berwarna] hitam pekat, dan terlihat plastik-plastik kecil” pada Rabu (19/2). Sidang pemeriksaan ini selesai sebelum tengah hari dan akan dilanjutkan kembali minggu depan sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim.
1 thought on “Dugaan Limbah Berbahaya, Saksi dalam Sidang PT PKP Akui Proses Pembuangan Limbah”