Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

- Penulis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PUSATBERITA – Seorang warga Jakarta Barat berinisial A (40 th) diduga telah menjadi korban pemerasan oknum polisi, dengan iming-iming Restorative justice (RJ). Kejadian berawal dari penjemputan paksa A (40 th) yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, A dijemput di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, oleh oknum anggota polisi Polres Metro Jakarta Utara sehingga dilakukan penahanan selama hampir 30 hari.

Korban yang sudah dijadikan sebagai tersangka, dan apabila ingin dibantu maka  harus mengeluarkan dana yang diminta oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara untuk proses Restorative Justice, sehingga oknum tersebut meminta dana awal sebanyak Rp. 2.450.000.000 (dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Begitu disanggupi oleh A, tiba-tiba oknum polisi tersebut menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka itu, dan meminta tambahan menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Yanto Nelson Nalle dari Firma Hukum “YNN & Partners” sebagai kuasa hukum A, meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Kapolda Metro jaya agar segera memeriksa serta memproses para terduga oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasan kepada pria berinisial A (40 th) karena telah dijadikan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yanto Nelson Nalle dari YNN Law Firm Jumat, ( 28/03/25 ) telah melaporkan oknum pengacara yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut, dengan nomor laporan : LP/B/2195/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan untuk oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara juga telah dilaporkan kepada Propam Polda Metro Jaya.

“ Kami sedang melakukan langkah hukum pidana terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara di Polda Metro Jaya, dan juga pihak lain yang bukan anggota polisi dalam hal ini diduga adalah oknum pengacara yang terlibat, sudah dilaporkan juga, ” ujarnya.

Nelson, menjelaskan saat ini A (40 th) warga Jakarta Barat telah dibebaskan setelah sempat di tahan kurang lebih hampir 30 (tiga puluh) hari, karena telah memberikan uang kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

” Namun A, kini harus berobat untuk mengobati traumatik selama dia di tahan dan diintimiadasi selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara karena ditersangkakan dan  diduga A telah menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi polres Jakarta Utara, ” tandasnya.

Baca Juga :  Pemuda Terbaik Sepatan Didaulat Sebagai Pemuda Prestasi Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Menurut, Nelson, A dipaksa untuk memberikan sejumlah uang dengan iming-iming berdamai dengan para pelapor dan perkaranya akan diproses melalui Restorative Justice (RJ) yang akan dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun ternyata setelah menunggu dan terus meminta surat SP3 tersebut yang baru dikeluarkan setelah diadukan kepada Mabes Polri, akhirnya diberikan surat SP3 tersebut namun isinya berbeda yaitu berisikan pernyataan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Bukan berisikan tentang Restorative Justice (RJ), dan sejak tahap negosiasi hingga serah terima uang, pelapor tidak pernah dihadirkan untuk bertemu dengan terlapor, ini menjadi hal umum jika terjadi RJ hal yang biasanya lazim dilakukan antara para pihak adalah salam-salaman sebagai bentuk perkara telah usai,” tambah Nelson.

Sebagai kuasa hukum, Yanto Nelson Nalle yang akrab disapa Nelson, menyampaikan, Perilaku tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum polisi diduga  telah berkolaborasi dengan oknum pengacara ini, dapat mencoreng muka lembaga hukum di negeri kita ini karena bisa menuai banyak kecaman dan protes dari masyarakat luas.

“Apabila kasus ini tidak segera di proses, maka akan banyak terjadi kasus seperti ini terulang kembali, ini sudah jelas terduga kedua oknum sudah menerima upeti,” tegas Nelson saat diwawancarai di kantornya. Rabu pada tanggal 26 Maret 2025.

Ini sudah jelas masuk dalam KUHP,  Tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat pewarta mencoba menghubungi Kasie humas Polres Metro Jakarta Utara, melalui sambungan telepon maupun chatt WhatsApp. Jumat (27/03/2025) pukul 18 : 46, namun tidak direspon dan tidak ada tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan.


Artikel Lain: PT. Bintang Kanguru Giat Bakti Sosial Bersama Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan
IPNU–IPPNU Komisariat UPG dan UIN SMH Banten Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh
IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal
LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir
MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani
Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar
Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember
DLHK Banten: 197 Ribu Hektare Lahan Hutan Berstatus Kritis dan Sangat Kritis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:38 WIB

Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:52 WIB

IPNU–IPPNU Komisariat UPG dan UIN SMH Banten Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:29 WIB

IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:10 WIB

LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:19 WIB

MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani

Berita Terbaru