Musyawarah Dusun Memanas, Desak Pengembang dan Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Ancaman Banjir

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/istimewa.

Foto/istimewa.

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Musyawarah dusun yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berlangsung penuh ketegangan. Warga secara tegas menyuarakan keresahan atas dampak pembangunan perumahan yang dinilai menjadi pemicu utama banjir dan mengancam keberlangsungan lahan pertanian.

Dalam forum tersebut, warga menilai bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada diskusi formal semata. Mereka mendesak agar hasil musyawarah segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat kabupaten, bahkan melibatkan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi.

Salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa sejak awal pembangunan, potensi dampak lingkungan sebenarnya sudah bisa diprediksi, namun tidak diantisipasi dengan baik.

“Jangan sampai forum ini hanya jadi formalitas. Kami minta ada tindak lanjut nyata sampai ke pemerintah kabupaten agar kondisi ini benar-benar ditangani,” tegasnya.

Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan serta minimnya tanggung jawab dari pihak terkait, sehingga dampak pembangunan kini sepenuhnya dirasakan masyarakat, khususnya para petani.

Tokoh agama setempat menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini merupakan akibat dari keterlambatan dalam mengantisipasi dampak pembangunan.

“Kalau dibilang terlambat, iya. Bangunan sudah berdiri, baru kita diskusi. Tapi sekarang yang terpenting adalah solusi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mendorong pengembang agar bertanggung jawab, khususnya dalam penyediaan sistem drainase yang tidak merugikan warga.

“Air jangan dibuang ke wilayah warga dan sawah. Harus dibuat jalur yang jelas. Kalau tidak, dampaknya akan terus dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, salah satu peserta, menyoroti aspek hukum dan tata ruang. Ia menjelaskan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam kategori lahan hijau yang dilindungi negara.

Baca Juga :  SPPG Pinang 2 Kota Tangerang Diam Terkait Insiden Siswa Keracunan MBG

“Statusnya lahan sawah dilindungi. Ini bisa dicek secara terbuka. Bahkan pemerintah menegaskan perlindungan lahan produktif untuk ketahanan pangan,” jelasnya.

Ia juga mengungkap dugaan bahwa lambatnya penanganan disebabkan oleh benturan kewenangan, khususnya terkait pengelolaan irigasi yang berada di bawah instansi seperti BBWS.

“Desa atau pengembang tidak bisa sembarangan melakukan normalisasi tanpa izin. Kalau dipaksakan, bisa jadi pelanggaran hukum,” katanya.

Sementara itu, Shandi Martha Praja menegaskan bahwa kewajiban pengembang dalam mengantisipasi dampak lingkungan sudah diatur secara jelas dalam regulasi.

“Ini bukan permintaan, tapi kewajiban. Sejak 2014, perumahan wajib menyediakan tandon air sebagai antisipasi banjir,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal, dan masyarakat berhak menuntut haknya atas lingkungan yang aman.

“Pengembang punya hak, tapi juga punya kewajiban. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” ucapnya.

Desakan Warga terhadap pengembang dan pemerintah Desa, Jangan Berhenti di Musyawarah

Harus menghasilkan satu kesepakatan kuat, yakni dorongan agar persoalan ini tidak berhenti di tingkat desa. Warga meminta adanya langkah konkret berupa:

  1. Penanganan drainase secara menyeluruh
  2. Pembangunan tandon atau waduk penampungan air
  3. Keterlibatan pemerintah kabupaten dan instansi teknis
  4. Perlindungan lahan pertanian dari dampak pembangunan

Warga pun berharap pemerintah segera turun tangan sebelum dampak banjir semakin meluas dan menjadi bencana tahunan.

“Kami hanya ingin solusi, bukan janji. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” tutup salah satu warga.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi
Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY
KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan
Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar
Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai
Seni Betawi Semarakkan Hajatan Budaya Batuceper 2026
Benyamin Patondok Motivasi Mahasiswa IAKN Toraja: Bangun Disiplin, Kemandirian, dan Masa Depan Gemilang
Berita ini 35 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi

Rabu, 4 November 2026 - 12:59 WIB

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 November 2026 - 00:25 WIB

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan

Selasa, 3 November 2026 - 20:31 WIB

Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 16:53 WIB

Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar

Berita Terbaru

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:45 WIB

Foto: Yoyok/Humas Kemensetneg

Nasional

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:19 WIB

Massa dari Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang rapat DPRD DIY, sebagai bentuk protes sekaligus mendesak pemakzulan Gibran, rabu (24/11) siang (Foto/radioelshinta)

Yogyakarta

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:59 WIB