Mahasiswa Gugat UU Pesantren ke MK: Kebijakan Dinilai Menggemakan Pola Historis Kolonial

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (Foto: Istimewa)

Gedung Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITADua mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kamis (19/2/2026).

Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) terkait pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Para pemohon menilai rumusan norma tersebut berpotensi menggemakan pola historis kolonial dalam kebijakan pendidikan pesantren.

Menggemakan Pola Historis: Pengakuan Tanpa Pemberdayaan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menempatkan pesantren dalam posisi yang tidak memperoleh jaminan dukungan struktural dari negara.

Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini dapat dipahami sebagai pengakuan tanpa pemberdayaan: lembaga pendidikan keagamaan diakui keberadaannya, tetapi tidak dijadikan bagian prioritas dalam kebijakan negara.

Secara historis, pesantren pada masa kolonial dibiarkan hidup sebagai institusi sosial-keagamaan masyarakat, namun tidak menjadi bagian dari sistem pendidikan resmi yang didukung penuh oleh kekuasaan negara.

Para pemohon menilai bahwa rumusan norma dalam UU Pesantren berpotensi mengulang pola tersebut—pesantren diakui untuk ada, tetapi tidak dijamin untuk berkembang.Tidak Relevan dengan Mandat Konstitusi

Baca Juga :  Heroik! Emak-Emak Cegah Massa Jarah Mobil: Jangan Rusak Perjuangan

Para pemohon menegaskan bahwa pola kebijakan semacam ini tidak lagi relevan karena bertentangan dengan mandat konstitusi. Konstitusi menegaskan bahwa Hak pendidikan setiap warga negara, Kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan Prioritas anggaran pendidikan minimal 20% APBN/APBD.

Oleh karena itu, pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional seharusnya memperoleh jaminan pendanaan yang jelas dan berkelanjutan.

Pemohon I, Muh. Adam Arrofiu Arfah Mahasiswa Hukum menjelaskan bagaimana Konstitusi menempatkan pendidikan pesantren diakui saja, namun dukungan dari segi pendanaan juga.

“Konstitusi menempatkan pendidikan sebagai kewajiban negara. Negara tidak boleh hanya mengakui pesantren secara formal tanpa menjamin dukungan pendanaan yang nyata,” ujar Adam Arfah.

Lebih lanjut, Pemohon II Isfa’zia Ulhaq sebagai Mahasiswa Sosiologi bisa kita analisa bagaimana pesantren hari ini diakui namun tidak mendapatkan pemberdayaan.

“Dalam perspektif sosiologi, ini menunjukkan pola pengakuan tanpa pemberdayaan. Pesantren diakui, tetapi belum ditempatkan sebagai prioritas dalam kebijakan negara,” ungkap Isfa’zia Ulhaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida
‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang
Diduga Mark Up, BGN Ungkap Harga Printer Rp 11 Juta Per Unit Telah Divalidasi LKPP
Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Gelar Uji Keterbacaan Modul
Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini
10 Jenderal Naik Pangkat, Ada Kepala Setpres hingga Dir BAIS TNI
Momentum Idul Fitri 1447 H, Ketum PB PII Ajak Kader Perkuat Persatuan
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:51 WIB

LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:46 WIB

‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang

Rabu, 29 April 2026 - 08:19 WIB

Diduga Mark Up, BGN Ungkap Harga Printer Rp 11 Juta Per Unit Telah Divalidasi LKPP

Kamis, 16 April 2026 - 13:44 WIB

Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Gelar Uji Keterbacaan Modul

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies, STISNU Kota Tangerang (Foto: Istimewa)

Opini

Pesta Babi dan Upaya Sistematis Membungkam Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:33 WIB