Mahasiswa Gugat UU Pesantren ke MK: Kebijakan Dinilai Menggemakan Pola Historis Kolonial

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (Foto: Istimewa)

Gedung Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITADua mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kamis (19/2/2026).

Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) terkait pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Para pemohon menilai rumusan norma tersebut berpotensi menggemakan pola historis kolonial dalam kebijakan pendidikan pesantren.

Menggemakan Pola Historis: Pengakuan Tanpa Pemberdayaan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menempatkan pesantren dalam posisi yang tidak memperoleh jaminan dukungan struktural dari negara.

Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini dapat dipahami sebagai pengakuan tanpa pemberdayaan: lembaga pendidikan keagamaan diakui keberadaannya, tetapi tidak dijadikan bagian prioritas dalam kebijakan negara.

Secara historis, pesantren pada masa kolonial dibiarkan hidup sebagai institusi sosial-keagamaan masyarakat, namun tidak menjadi bagian dari sistem pendidikan resmi yang didukung penuh oleh kekuasaan negara.

Para pemohon menilai bahwa rumusan norma dalam UU Pesantren berpotensi mengulang pola tersebut—pesantren diakui untuk ada, tetapi tidak dijamin untuk berkembang.Tidak Relevan dengan Mandat Konstitusi

Baca Juga :  Merajut Kebersamaan Staf Lokal Kedutaan dalam Gathering EILS 2025 

Para pemohon menegaskan bahwa pola kebijakan semacam ini tidak lagi relevan karena bertentangan dengan mandat konstitusi. Konstitusi menegaskan bahwa Hak pendidikan setiap warga negara, Kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan Prioritas anggaran pendidikan minimal 20% APBN/APBD.

Oleh karena itu, pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional seharusnya memperoleh jaminan pendanaan yang jelas dan berkelanjutan.

Pemohon I, Muh. Adam Arrofiu Arfah Mahasiswa Hukum menjelaskan bagaimana Konstitusi menempatkan pendidikan pesantren diakui saja, namun dukungan dari segi pendanaan juga.

“Konstitusi menempatkan pendidikan sebagai kewajiban negara. Negara tidak boleh hanya mengakui pesantren secara formal tanpa menjamin dukungan pendanaan yang nyata,” ujar Adam Arfah.

Lebih lanjut, Pemohon II Isfa’zia Ulhaq sebagai Mahasiswa Sosiologi bisa kita analisa bagaimana pesantren hari ini diakui namun tidak mendapatkan pemberdayaan.

“Dalam perspektif sosiologi, ini menunjukkan pola pengakuan tanpa pemberdayaan. Pesantren diakui, tetapi belum ditempatkan sebagai prioritas dalam kebijakan negara,” ungkap Isfa’zia Ulhaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM
Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug
SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi
‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter
LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida
‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang
Diduga Mark Up, BGN Ungkap Harga Printer Rp 11 Juta Per Unit Telah Divalidasi LKPP
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56 WIB

SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi

Senin, 1 Juni 2026 - 10:20 WIB

‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter

Senin, 25 Mei 2026 - 20:51 WIB

LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida

Berita Terbaru

Foto/Abdul Hakim.

Opini

Mimpi yang Retak di Tengah Kota

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:37 WIB

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

Daerah

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:14 WIB