Mahasiswa Gugat UU Pesantren ke MK: Kebijakan Dinilai Menggemakan Pola Historis Kolonial

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (Foto: Istimewa)

Gedung Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITADua mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kamis (19/2/2026).

Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) terkait pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Para pemohon menilai rumusan norma tersebut berpotensi menggemakan pola historis kolonial dalam kebijakan pendidikan pesantren.

Menggemakan Pola Historis: Pengakuan Tanpa Pemberdayaan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menempatkan pesantren dalam posisi yang tidak memperoleh jaminan dukungan struktural dari negara.

Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini dapat dipahami sebagai pengakuan tanpa pemberdayaan: lembaga pendidikan keagamaan diakui keberadaannya, tetapi tidak dijadikan bagian prioritas dalam kebijakan negara.

Secara historis, pesantren pada masa kolonial dibiarkan hidup sebagai institusi sosial-keagamaan masyarakat, namun tidak menjadi bagian dari sistem pendidikan resmi yang didukung penuh oleh kekuasaan negara.

Para pemohon menilai bahwa rumusan norma dalam UU Pesantren berpotensi mengulang pola tersebut—pesantren diakui untuk ada, tetapi tidak dijamin untuk berkembang.Tidak Relevan dengan Mandat Konstitusi

Baca Juga :  Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Para pemohon menegaskan bahwa pola kebijakan semacam ini tidak lagi relevan karena bertentangan dengan mandat konstitusi. Konstitusi menegaskan bahwa Hak pendidikan setiap warga negara, Kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan Prioritas anggaran pendidikan minimal 20% APBN/APBD.

Oleh karena itu, pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional seharusnya memperoleh jaminan pendanaan yang jelas dan berkelanjutan.

Pemohon I, Muh. Adam Arrofiu Arfah Mahasiswa Hukum menjelaskan bagaimana Konstitusi menempatkan pendidikan pesantren diakui saja, namun dukungan dari segi pendanaan juga.

“Konstitusi menempatkan pendidikan sebagai kewajiban negara. Negara tidak boleh hanya mengakui pesantren secara formal tanpa menjamin dukungan pendanaan yang nyata,” ujar Adam Arfah.

Lebih lanjut, Pemohon II Isfa’zia Ulhaq sebagai Mahasiswa Sosiologi bisa kita analisa bagaimana pesantren hari ini diakui namun tidak mendapatkan pemberdayaan.

“Dalam perspektif sosiologi, ini menunjukkan pola pengakuan tanpa pemberdayaan. Pesantren diakui, tetapi belum ditempatkan sebagai prioritas dalam kebijakan negara,” ungkap Isfa’zia Ulhaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD
INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup
‎Aliansi Peduli Iran Geruduk Kedubes AS dan Kemenlu RI
‎PWI LS Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Zain Bin Smith
Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK di Semarang
PB PII Gelar Aksi Respon Kasus Represifitas Polri Terhadap Pelajar
Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026
PB PII Kolaborasi Bersama Laznas Bakrie Amanah: Salurkan 50 Paket Santunan untuk Yatim di Asrama Yatim Mandiri Jakarta
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD

Senin, 9 Maret 2026 - 19:08 WIB

INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:38 WIB

‎Aliansi Peduli Iran Geruduk Kedubes AS dan Kemenlu RI

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:52 WIB

‎PWI LS Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Zain Bin Smith

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:02 WIB

Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK di Semarang

Berita Terbaru

Pakar ekonomi, Ferry Latuhihin terang-terangan membantah narasi pemerintah yang mengklaim MBG sebagai investasi (foto: istimewa).

Pilihan Redaksi

‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai

Selasa, 10 Mar 2026 - 17:08 WIB

Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Foto: Istimewa)

Nasional

Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD

Senin, 9 Mar 2026 - 19:39 WIB

Ketua Umum KB PII, Nasrullah Larada Saat Berikan Sambutan dalam Penutupan INRA EXPO KB PII 2026 (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Nasional

INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup

Senin, 9 Mar 2026 - 19:08 WIB

Redaksi Media Posbanten.com menggelar Buka Puasa Bersama (Bukber) dan Santuan di wilayah Kelurahan Sumur Pacing Kecamatan Karawaci (Foto: Istimewa)

Banten

Gelar Buka Puasa Bersama: Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Senin, 9 Mar 2026 - 01:34 WIB

Opini

Fenomena Kesehatan Mental Tren Dalam Media Sosial

Minggu, 8 Mar 2026 - 22:04 WIB