Polsek Neglasari Gagalkan Peredaran 970 Butir Tramadol, Dua Pria Diamankan

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Obat Keras/Pixabay

Foto: Ilustrasi Obat Keras/Pixabay

TANGERANG, PUSATBERITA – Jajaran Polsek Neglasari berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

‎Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan.

‎”Dari hasil observasi, petugas menemukan dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya kemudian dihentikan saat mengendarai sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Imron, Sabtu (30/5/2026).

‎Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang mereka bawa, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

‎Selain mengamankan 970 butir Tramadol, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul perolehan obat keras tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Muslim Banten Pertanyakan Anggaran Fantastis Pada Lomba Kanvas Gemilang 2026
Tanwir IMM XXXIV di Kota Tangerang Ricuh, Musyawirin Desak Transparansi Penetapan waktu Muktamar
Warga Uwung Jaya Gelar Malam Puncak HUT ke-81 RI
Camat Kelapa Dua Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Dana PMI 2026
Konferancab III IPNU-IPPNU Larangan, Teguhkan Regenerasi Pelajar NU
SEPETA Tolak Ojol Dikategorikan UMKM, Desak Pemerintah Ratifikasi ILO C193
BEM PTNU Banten Salurkan Air Bersih untuk Warga Pandeglang
Camat Batuceper Hadiri Pengukuhan dan Ta’aruf MUI Batuceper Masa Khidmat 2026-2031
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:13 WIB

Pemuda Muslim Banten Pertanyakan Anggaran Fantastis Pada Lomba Kanvas Gemilang 2026

Jumat, 4 September 2026 - 19:52 WIB

Tanwir IMM XXXIV di Kota Tangerang Ricuh, Musyawirin Desak Transparansi Penetapan waktu Muktamar

Rabu, 2 September 2026 - 13:42 WIB

Warga Uwung Jaya Gelar Malam Puncak HUT ke-81 RI

Rabu, 2 September 2026 - 12:33 WIB

Camat Kelapa Dua Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Dana PMI 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Konferancab III IPNU-IPPNU Larangan, Teguhkan Regenerasi Pelajar NU

Berita Terbaru