Polsek Neglasari Gagalkan Peredaran 970 Butir Tramadol, Dua Pria Diamankan

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Obat Keras/Pixabay

Foto: Ilustrasi Obat Keras/Pixabay

TANGERANG, PUSATBERITA – Jajaran Polsek Neglasari berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

‎Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan.

‎”Dari hasil observasi, petugas menemukan dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya kemudian dihentikan saat mengendarai sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Imron, Sabtu (30/5/2026).

‎Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang mereka bawa, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

‎Selain mengamankan 970 butir Tramadol, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul perolehan obat keras tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disnaker Tangerang Hadirkan Job Fair Inklusif untuk Disabilitas
Perubahan Cuaca, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Imunitas
BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspadai Perubahan Cuaca
122 Prodi Ditutup, JPPI Pertanyakan Nasib Dosen dan Mahasiswa
Bung Lensa Sakbana Kritik Dugaan Pemblokiran Wartawan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Perawat Klinik Gigi Ditusuk Pasien di Tangerang
BEM UMT Berqurban: Menanamkan Nilai Kepedulian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pemuda 23 Tahun Nekat Lompat ke Sungai Cisadane Tangerang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WIB

Disnaker Tangerang Hadirkan Job Fair Inklusif untuk Disabilitas

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:03 WIB

Perubahan Cuaca, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Imunitas

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:56 WIB

BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspadai Perubahan Cuaca

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:44 WIB

122 Prodi Ditutup, JPPI Pertanyakan Nasib Dosen dan Mahasiswa

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bung Lensa Sakbana Kritik Dugaan Pemblokiran Wartawan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru