AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan Integritas, AMPIA Minta BKN Tegas Periksa Rizka Zamzami (Foto: Istimewa)

Persoalan Integritas, AMPIA Minta BKN Tegas Periksa Rizka Zamzami (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Aliansi Masyarakat Pengawal Integritas ASN (AMPIA) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera memeriksa rekam jejak kepegawaian Rizka Zamzami, terutama terkait penugasan yang bersangkutan di ATR/BPN Jakarta Utara.

Koordinator AMPIA, Adrian, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap informasi atau dugaan terkait disiplin, kode etik, integritas, dan administrasi kepegawaian ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

“Persoalan integritas ASN tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan administratif. Jika ada informasi atau dugaan yang memiliki dasar untuk diverifikasi, BKN harus memastikan proses pemeriksaan berjalan,” kata Adrian dalam keterangannya.

Menurut Adrian, pemeriksaan semestinya mencakup riwayat jabatan, kinerja, disiplin, integritas, serta administrasi kepegawaian Rizka Zamzami selama dan terkait dengan penugasannya di ATR/BPN Jakarta Utara.

AMPIA juga mendesak BKN mempertimbangkan penonaktifan sementara Rizka Zamzami dari tugas dan/atau jabatannya selama proses pemeriksaan, sepanjang memiliki dasar hukum dan sesuai kewenangan instansi terkait.

“Penonaktifan sementara bukan vonis atau bentuk penghukuman. Ini untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, mencegah potensi konflik kepentingan, dan memastikan proses klarifikasi berjalan tanpa tekanan,” ujar Adrian.

Baca Juga :  Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Adrian menegaskan AMPIA tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Rizka Zamzami, kata dia, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

“Kalau pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, tentu kami menghormati hasilnya dan nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku,” katanya.

AMPIA meminta proses pemeriksaan bebas dari intervensi dan perlakuan istimewa. Menurut Adrian, pengawasan terhadap ASN harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.

“Ini bukan semata soal satu orang. Ini menyangkut wibawa sistem kepegawaian negara dan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Ketika ada persoalan integritas ASN, negara harus hadir melalui pemeriksaan yang jelas dan tindakan yang tegas,” ujar Adrian.

AMPIA menyatakan akan mengawal proses tersebut dan mendorong BKN memberikan kejelasan kepada publik mengenai langkah yang ditempuh, dengan tetap memperhatikan informasi yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia
RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz
Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin
BASUDARA AMAN Desak Usut Tuntas Kericuhan Dalam Aksi 27 Agustus
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
BASUDARA AMAN Diluncurkan, Satukan Aktivis Sulut di Jakarta
Gurun Arisastra Dukung Demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati: Hak Konstitusi Harus di Jaga
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin

Berita Terbaru