Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Febriansyah Putra selaku Direktur Eksekutif LSMI (Foto: Istimewa)

Febriansyah Putra selaku Direktur Eksekutif LSMI (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Lingkar Survey Mahasiswa Indonesia (LSMI) Mengapresiasi Komitmen pimpinan DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset patut sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Febriansyah Putra selaku Dir Eksekutif LSMI Komitmen Pimpinan DPR RI patut diberikan Apresiasi. Karena menurutnya Pimpinan DPR menunjukkan sikap sebagai Pejabat yang mempunyai Political well yang tinggi dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat yang ada hari ini.

“Saya memberikan Apresiasi terhadap langkah Pimpinan DPR yang sangat berani dan mempunyai Political Well yang sangat tinggi dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat ,” ungkap Febriansyah Putra.

Diketahui bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  Eks Kader Nasdem yang diklaim Tokoh Perempuan Entrepreneur Terduga Pelaku Penipuan dan Pengelapan Aset

Menurutnya, Pernyataan Prof Dasco menunjukkan bahwa DPR tidak lagi sekadar menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai wacana, tetapi telah memberikan batas waktu yang jelas untuk penyelesaian proses legislasi.

Febri juga secara khusus memberikan apresiasi atas sikap Prof Sufmi Dasco Ahmad yang berani menyampaikan komitmen terkait penyelesaian RUU tersebut.

“Komitmen ini harus dilihat sebagai keberanian politik DPR untuk menjawab tuntutan masyarakat,” ungkap Febriansyah Putra.

Febri menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam agenda pemberantasan korupsi karena orientasinya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan sesuai mekanisme hukum.

“Langkah DPR untuk memberikan tenggat waktu yang tegas juga menjadi sinyal bahwa proses pembahasan harus dilakukan secara serius, transparan, terukur, serta tetap membuka ruang partisipasi masyarakat,” tutupnya dengan tegas.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia
RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz
Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin
BASUDARA AMAN Desak Usut Tuntas Kericuhan Dalam Aksi 27 Agustus
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
BASUDARA AMAN Diluncurkan, Satukan Aktivis Sulut di Jakarta
Gurun Arisastra Dukung Demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati: Hak Konstitusi Harus di Jaga
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

BASUDARA AMAN Desak Usut Tuntas Kericuhan Dalam Aksi 27 Agustus

Berita Terbaru