Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febriansyah Putra selaku Direktur Eksekutif LSMI (Foto: Istimewa)

Febriansyah Putra selaku Direktur Eksekutif LSMI (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Lingkar Survey Mahasiswa Indonesia (LSMI) Mengapresiasi Komitmen pimpinan DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset patut sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Febriansyah Putra selaku Dir Eksekutif LSMI Komitmen Pimpinan DPR RI patut diberikan Apresiasi. Karena menurutnya Pimpinan DPR menunjukkan sikap sebagai Pejabat yang mempunyai Political well yang tinggi dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat yang ada hari ini.

“Saya memberikan Apresiasi terhadap langkah Pimpinan DPR yang sangat berani dan mempunyai Political Well yang sangat tinggi dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat ,” ungkap Febriansyah Putra.

Diketahui bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Menurutnya, Pernyataan Prof Dasco menunjukkan bahwa DPR tidak lagi sekadar menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai wacana, tetapi telah memberikan batas waktu yang jelas untuk penyelesaian proses legislasi.

Febri juga secara khusus memberikan apresiasi atas sikap Prof Sufmi Dasco Ahmad yang berani menyampaikan komitmen terkait penyelesaian RUU tersebut.

“Komitmen ini harus dilihat sebagai keberanian politik DPR untuk menjawab tuntutan masyarakat,” ungkap Febriansyah Putra.

Febri menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam agenda pemberantasan korupsi karena orientasinya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan sesuai mekanisme hukum.

“Langkah DPR untuk memberikan tenggat waktu yang tegas juga menjadi sinyal bahwa proses pembahasan harus dilakukan secara serius, transparan, terukur, serta tetap membuka ruang partisipasi masyarakat,” tutupnya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin
BASUDARA AMAN Desak Usut Tuntas Kericuhan Dalam Aksi 27 Agustus
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
BASUDARA AMAN Diluncurkan, Satukan Aktivis Sulut di Jakarta
Gurun Arisastra Dukung Demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati: Hak Konstitusi Harus di Jaga
KRL Duri-Tangerang Terganggu Usai Tertemper Sepeda Motor
Sengketa Pembayaran Hotel Umrah, Kuasa Hukum Siapkan Laporan terhadap Direktur Munira World
Korban Gempa M7,7 NTT Tembus 47 Orang, Ratusan Rumah Rusak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

BASUDARA AMAN Desak Usut Tuntas Kericuhan Dalam Aksi 27 Agustus

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:45 WIB

BASUDARA AMAN Diluncurkan, Satukan Aktivis Sulut di Jakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Gurun Arisastra Dukung Demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati: Hak Konstitusi Harus di Jaga

Berita Terbaru