JAKARTA, PUSATBERITA — Lingkar Survey Mahasiswa Indonesia (LSMI) Mengapresiasi Komitmen pimpinan DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset patut sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Febriansyah Putra selaku Dir Eksekutif LSMI Komitmen Pimpinan DPR RI patut diberikan Apresiasi. Karena menurutnya Pimpinan DPR menunjukkan sikap sebagai Pejabat yang mempunyai Political well yang tinggi dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat yang ada hari ini.
“Saya memberikan Apresiasi terhadap langkah Pimpinan DPR yang sangat berani dan mempunyai Political Well yang sangat tinggi dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat ,” ungkap Febriansyah Putra.
Diketahui bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, Pernyataan Prof Dasco menunjukkan bahwa DPR tidak lagi sekadar menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai wacana, tetapi telah memberikan batas waktu yang jelas untuk penyelesaian proses legislasi.
Febri juga secara khusus memberikan apresiasi atas sikap Prof Sufmi Dasco Ahmad yang berani menyampaikan komitmen terkait penyelesaian RUU tersebut.
“Komitmen ini harus dilihat sebagai keberanian politik DPR untuk menjawab tuntutan masyarakat,” ungkap Febriansyah Putra.
Febri menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam agenda pemberantasan korupsi karena orientasinya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
“Langkah DPR untuk memberikan tenggat waktu yang tegas juga menjadi sinyal bahwa proses pembahasan harus dilakukan secara serius, transparan, terukur, serta tetap membuka ruang partisipasi masyarakat,” tutupnya dengan tegas.











