Sengketa Pembayaran Hotel Umrah, Kuasa Hukum Siapkan Laporan terhadap Direktur Munira World

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Munira World Akan di Laporkan ke Polisi (Foto: Istimewa)

Direktur Munira World Akan di Laporkan ke Polisi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Kuasa hukum pihak korban dalam sengketa pembayaran pemesanan hotel untuk kebutuhan ibadah umrah menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Aqzhandy Yusman selaku Direktur Munira World (PT Wisata Cahaya Tauhid).

Langkah tersebut disiapkan setelah upaya penyelesaian melalui somasi dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret atas kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.

Kuasa hukum, Gusti Rian Saputra, mengatakan kliennya telah memenuhi kewajiban berdasarkan kesepakatan bisnis, termasuk melakukan pemesanan hotel di Makkah dan mengurus kebutuhan perjalanan sesuai permintaan pihak terkait. Namun, menurutnya, masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

“Klien kami telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pemesanan hotel sesuai permintaan dan komitmen bisnis yang telah disepakati. Namun, sampai saat ini masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan,” ujar Gusti.

Menurut Gusti, persoalan tersebut menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar. Pihaknya masih melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap nilai kerugian berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki.

Baca Juga :  Milad KE-70 SEMMI: Kembali Ke Khittah Perjuangan, Meneguhkan Semangat Islam

Selain menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pemenuhan kewajiban dan ganti kerugian, pihaknya juga berencana melaporkan Aqzhandy Yusman kepada kepolisian apabila hasil pendalaman alat bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

“Laporan akan kami dasarkan pada dokumen, komunikasi, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang kami miliki. Mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa secara objektif,” katanya.

Gusti menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memperjuangkan hak kliennya.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kami sampaikan adalah adanya sengketa dan rencana langkah hukum berdasarkan bukti yang dimiliki klien. Mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Gempa M7,7 NTT Tembus 47 Orang, Ratusan Rumah Rusak
Diduga Diperas, Pasien Rehab Narkoba Jadikan KTP sebagai Jaminan
Basarnas Evakuasi Tiga Korban Tertimpa Reruntuhan Gempa NTT
Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031
MA Da’il Khairaat Resmi Buka MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027
Raker Yayasan Da’il Khairaat Tekankan Mutu Pendidikan dan Sinergi
MSCI Evaluasi Pasar Saham RI, Marwan Jafar: Momentum Percepat Reformasi Bursa Efek
Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Sengketa Pembayaran Hotel Umrah, Kuasa Hukum Siapkan Laporan terhadap Direktur Munira World

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Korban Gempa M7,7 NTT Tembus 47 Orang, Ratusan Rumah Rusak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Diduga Diperas, Pasien Rehab Narkoba Jadikan KTP sebagai Jaminan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Basarnas Evakuasi Tiga Korban Tertimpa Reruntuhan Gempa NTT

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:13 WIB

Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031

Berita Terbaru

Ilustrasi ai: dugaan monopoli sewa mobil pemkot tangerang. (Doc. PB/Ist)

Daerah

Dugaan Praktik Monopoli Sewa Mobil Pemkot Tangerang

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:28 WIB

Kobaran api membakar gudang PT Iluva Gravure Industry di kawasan industri Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (17/8/2026) malam (foto: dokumentasi).

Jawa Barat

Gudang PT Iluva di Bungursari Purwakarta Terbakar

Senin, 17 Agu 2026 - 20:31 WIB