JAKARTA, PUSATBERITA — Kuasa hukum pihak korban dalam sengketa pembayaran pemesanan hotel untuk kebutuhan ibadah umrah menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Aqzhandy Yusman selaku Direktur Munira World (PT Wisata Cahaya Tauhid).
Langkah tersebut disiapkan setelah upaya penyelesaian melalui somasi dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret atas kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.
Kuasa hukum, Gusti Rian Saputra, mengatakan kliennya telah memenuhi kewajiban berdasarkan kesepakatan bisnis, termasuk melakukan pemesanan hotel di Makkah dan mengurus kebutuhan perjalanan sesuai permintaan pihak terkait. Namun, menurutnya, masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
“Klien kami telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pemesanan hotel sesuai permintaan dan komitmen bisnis yang telah disepakati. Namun, sampai saat ini masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan,” ujar Gusti.
Menurut Gusti, persoalan tersebut menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar. Pihaknya masih melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap nilai kerugian berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki.
Selain menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pemenuhan kewajiban dan ganti kerugian, pihaknya juga berencana melaporkan Aqzhandy Yusman kepada kepolisian apabila hasil pendalaman alat bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Laporan akan kami dasarkan pada dokumen, komunikasi, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang kami miliki. Mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa secara objektif,” katanya.
Gusti menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memperjuangkan hak kliennya.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kami sampaikan adalah adanya sengketa dan rencana langkah hukum berdasarkan bukti yang dimiliki klien. Mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutupnya.











