Diduga Diperas, Pasien Rehab Narkoba Jadikan KTP sebagai Jaminan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasien rehabilitasi yang diduga menjadikan KTP, HP, dan dompet sebagai jaminan atas kekurangan administrasi.
Ilustrasi: Pusat-Berita.com/AI

Ilustrasi pasien rehabilitasi yang diduga menjadikan KTP, HP, dan dompet sebagai jaminan atas kekurangan administrasi. Ilustrasi: Pusat-Berita.com/AI

JAKARTA, PUSATBERITA — Seorang pasien rehabilitasi narkoba berinisial FAL diduga mengalami persoalan administrasi dengan Malaka Medicare Indonesia. HP, KTP, dan dompet milik pasien disebut menjadi jaminan atas kekurangan biaya administrasi.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan penahanan barang milik pasien, termasuk KTP. Atas informasi itu, redaksi mengonfirmasi pihak Malaka Medicare Indonesia untuk memperoleh penjelasan.

Pihak Malaka Medicare Indonesia melalui Jodi membantah melakukan penahanan terhadap barang milik pasien.

“Kita tidak melakukan penahanan, tapi Mbak [yang bersangkutan] yang menjaminkan barang-barangnya untuk kekurangan administrasinya,” ujar Jodi melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).

Menurut Jodi, barang-barang tersebut dijadikan jaminan oleh pasien untuk menyelesaikan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme rehabilitasi, besaran biaya, serta proses pelimpahan pasien dari pihak terkait, Jodi tidak memberikan penjelasan.

“Bukan bagian saya, Bang. Itu, maaf,” ujarnya.

Surat pernyataan jaminan (foto: dokumentasi/FAL)

Meski pihak Malaka Medicare Indonesia menyebutnya sebagai jaminan, keberadaan KTP sebagai salah satu barang yang dikuasai tetap menjadi persoalan yang perlu diperjelas. KTP-el merupakan dokumen identitas resmi penduduk yang memuat sejumlah data kependudukan, termasuk NIK, alamat, foto, dan tanda tangan.

Baca Juga :  Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79 ayat (1) mengatur bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk melihat bagaimana dokumen kependudukan milik pasien digunakan, disimpan, dan dikuasai oleh pihak lain.

Sementara itu, dugaan pemerasan dalam persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan bukti lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pemerasan, melainkan mencatat adanya dugaan serta keterangan dari pihak-pihak yang telah dikonfirmasi.

Pusat-Berita.com masih membuka ruang bagi pihak Malaka Medicare Indonesia maupun pasien untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai HP, KTP, dan dompet yang disebut sebagai jaminan masih berdasarkan pernyataan pihak Malaka Medicare Indonesia dan informasi yang diterima redaksi.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran
PW PII Jakarta: Pendidikan Gratis yang Merata atau Hanya Kota-kota Besar Saja
Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
Basudara AMAN Apresiasi Kinerja dan Respons Cepat Gubernur YSK
Sosialisasi 4 Pilar, Himmatul Aliyah: Keterbukaan DTSEN Harus di Pahami Oleh Masyarakat
Berita ini 93 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:03 WIB

Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

PW PII Jakarta: Pendidikan Gratis yang Merata atau Hanya Kota-kota Besar Saja

Rabu, 23 September 2026 - 23:19 WIB

Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Berita Terbaru

Foto ilustrasi/screenshot metrotv

Nasional

Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Jumat, 2 Okt 2026 - 13:43 WIB