Diduga Diperas, Pasien Rehab Narkoba Jadikan KTP sebagai Jaminan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasien rehabilitasi yang diduga menjadikan KTP, HP, dan dompet sebagai jaminan atas kekurangan administrasi.
Ilustrasi: Pusat-Berita.com/AI

Ilustrasi pasien rehabilitasi yang diduga menjadikan KTP, HP, dan dompet sebagai jaminan atas kekurangan administrasi. Ilustrasi: Pusat-Berita.com/AI

JAKARTA, PUSATBERITA — Seorang pasien rehabilitasi narkoba berinisial FAL diduga mengalami persoalan administrasi dengan Malaka Medicare Indonesia. HP, KTP, dan dompet milik pasien disebut menjadi jaminan atas kekurangan biaya administrasi.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan penahanan barang milik pasien, termasuk KTP. Atas informasi itu, redaksi mengonfirmasi pihak Malaka Medicare Indonesia untuk memperoleh penjelasan.

Pihak Malaka Medicare Indonesia melalui Jodi membantah melakukan penahanan terhadap barang milik pasien.

“Kita tidak melakukan penahanan, tapi Mbak [yang bersangkutan] yang menjaminkan barang-barangnya untuk kekurangan administrasinya,” ujar Jodi melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).

Menurut Jodi, barang-barang tersebut dijadikan jaminan oleh pasien untuk menyelesaikan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme rehabilitasi, besaran biaya, serta proses pelimpahan pasien dari pihak terkait, Jodi tidak memberikan penjelasan.

“Bukan bagian saya, Bang. Itu, maaf,” ujarnya.

Surat pernyataan jaminan (foto: dokumentasi/FAL)

Meski pihak Malaka Medicare Indonesia menyebutnya sebagai jaminan, keberadaan KTP sebagai salah satu barang yang dikuasai tetap menjadi persoalan yang perlu diperjelas. KTP-el merupakan dokumen identitas resmi penduduk yang memuat sejumlah data kependudukan, termasuk NIK, alamat, foto, dan tanda tangan.

Baca Juga :  Nasib Nelayan Terancam, Ekspansi PIK 2 Dicurigai Menggerus Kawasan Minapolitan di Pesisir Serang

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79 ayat (1) mengatur bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk melihat bagaimana dokumen kependudukan milik pasien digunakan, disimpan, dan dikuasai oleh pihak lain.

Sementara itu, dugaan pemerasan dalam persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan bukti lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pemerasan, melainkan mencatat adanya dugaan serta keterangan dari pihak-pihak yang telah dikonfirmasi.

Pusat-Berita.com masih membuka ruang bagi pihak Malaka Medicare Indonesia maupun pasien untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai HP, KTP, dan dompet yang disebut sebagai jaminan masih berdasarkan pernyataan pihak Malaka Medicare Indonesia dan informasi yang diterima redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Gempa M7,7 NTT Tembus 47 Orang, Ratusan Rumah Rusak
Basarnas Evakuasi Tiga Korban Tertimpa Reruntuhan Gempa NTT
Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031
MA Da’il Khairaat Resmi Buka MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027
Raker Yayasan Da’il Khairaat Tekankan Mutu Pendidikan dan Sinergi
MSCI Evaluasi Pasar Saham RI, Marwan Jafar: Momentum Percepat Reformasi Bursa Efek
Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Erry Indriani: Kecemasan Fresh Graduate Bukan Karena Lemah Mental
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Korban Gempa M7,7 NTT Tembus 47 Orang, Ratusan Rumah Rusak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Diduga Diperas, Pasien Rehab Narkoba Jadikan KTP sebagai Jaminan

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:13 WIB

Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:22 WIB

MA Da’il Khairaat Resmi Buka MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:20 WIB

Raker Yayasan Da’il Khairaat Tekankan Mutu Pendidikan dan Sinergi

Berita Terbaru

Warga dievakuasi dari bangunan Hotel Jayakarta yang runtuh akibat gempa bermagnitudo 7,7 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Indonesia, Sabtu (15/8/2026). (REUTERS/Stringer)

Jakarta

Korban Gempa M7,7 NTT Tembus 47 Orang, Ratusan Rumah Rusak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB

Peringatan Hari Damai Aceh ke 21 berakhir ricuh (Foto:Kompas.com)

Aceh

Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh Berakhir Ricuh

Sabtu, 15 Agu 2026 - 13:15 WIB

Anggota Tim SAR gabungan mengevakuasi korban terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 15 Agustus 2026. (Basarnas)

Nusa Tenggara Timur

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:15 WIB