JAKARTA, PUSATBERITA — Seorang pasien rehabilitasi narkoba berinisial FAL diduga mengalami persoalan administrasi dengan Malaka Medicare Indonesia. HP, KTP, dan dompet milik pasien disebut menjadi jaminan atas kekurangan biaya administrasi.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan penahanan barang milik pasien, termasuk KTP. Atas informasi itu, redaksi mengonfirmasi pihak Malaka Medicare Indonesia untuk memperoleh penjelasan.
Pihak Malaka Medicare Indonesia melalui Jodi membantah melakukan penahanan terhadap barang milik pasien.
“Kita tidak melakukan penahanan, tapi Mbak [yang bersangkutan] yang menjaminkan barang-barangnya untuk kekurangan administrasinya,” ujar Jodi melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Menurut Jodi, barang-barang tersebut dijadikan jaminan oleh pasien untuk menyelesaikan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme rehabilitasi, besaran biaya, serta proses pelimpahan pasien dari pihak terkait, Jodi tidak memberikan penjelasan.
“Bukan bagian saya, Bang. Itu, maaf,” ujarnya.

Meski pihak Malaka Medicare Indonesia menyebutnya sebagai jaminan, keberadaan KTP sebagai salah satu barang yang dikuasai tetap menjadi persoalan yang perlu diperjelas. KTP-el merupakan dokumen identitas resmi penduduk yang memuat sejumlah data kependudukan, termasuk NIK, alamat, foto, dan tanda tangan.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79 ayat (1) mengatur bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.
Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk melihat bagaimana dokumen kependudukan milik pasien digunakan, disimpan, dan dikuasai oleh pihak lain.
Sementara itu, dugaan pemerasan dalam persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan bukti lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pemerasan, melainkan mencatat adanya dugaan serta keterangan dari pihak-pihak yang telah dikonfirmasi.
Pusat-Berita.com masih membuka ruang bagi pihak Malaka Medicare Indonesia maupun pasien untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai HP, KTP, dan dompet yang disebut sebagai jaminan masih berdasarkan pernyataan pihak Malaka Medicare Indonesia dan informasi yang diterima redaksi.











