JAKARTA, PUSATBERITA — Rencana pemerintah untuk memperluas kebijakan pendidikan gratis merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut perlu dipertanyakan secara serius apabila belum diikuti dengan pemerataan fasilitas, peningkatan kualitas sekolah, serta jaminan akses pendidikan yang layak bagi seluruh peserta didik, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Reyzan Sulaeman, Ketua Umum PW PII Jakarta, mengatakan bahwa pendidikan gratis tidak boleh hanya dimaknai sebagai penghapusan biaya pendidikan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap anak belajar di ruang kelas yang aman, memiliki akses terhadap guru yang memadai, memperoleh buku dan teknologi pembelajaran, serta mendapatkan fasilitas sanitasi dan sarana pendidikan yang layak.
“Melihat pada Data statistik pendidikan yang ada pada dikdasmen saja menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2024/2025 masih terdapat banyak ruang kelas dalam kondisi rusak. Pada jenjang SD, sekitar 10,81 persen ruang kelas tercatat dalam kondisi rusak berat, sementara 49,51 persen lainnya mengalami kerusakan ringan atau sedang,” ujar Reyzan Sulaeman, Jumat (25/9).
Ia menyoroti apa yang disampaikan oleh Pemerintah sendiri bahwa program revitalisasi sekolah tahun 2026 memprioritaskan sekolah rusak berat, sekolah di daerah 3T, dan sekolah terdampak bencana.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan pendidikan nasional bukan hanya persoalan biaya, tetapi juga persoalan kesenjangan kualitas dan fasilitas,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah program pendidikan gratis akan mencakup pembiayaan perbaikan infrastruktur.
“Pemerintah harus memastikan penyediaan fasilitas pembelajaran, pemerataan guru, serta dukungan operasional bagi sekolah-sekolah di daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya,” tutupnya.












