Sosialisasi 4 Pilar, Himmatul Aliyah: Keterbukaan DTSEN Harus di Pahami Oleh Masyarakat

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi 4 Pilar Oleh Wakil Ketua Komisi X. Hj. Himmatul Aliyah (Foto: Istimewa)

Sosialisasi 4 Pilar Oleh Wakil Ketua Komisi X. Hj. Himmatul Aliyah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj.Himmatul Aliyah, gelar kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat dan Ibu-Ibu PKK se-Kecamatan Kemayoran di GOR Kemayoran Jl.Serdang III No.1, RT14/RW05, Kel.Serdang, Kec.Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakart, pada Rabu (16/9/2026).

Sosialisasi ini membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemahaman mengenai Desil Wilayah, serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Dalam pembahasan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah menjelaskan mengenai Desil Wilayah disampaikan bahwa posisi desil merupakan gambaran relatif mengenai kondisi sosial-ekonomi rumah tangga dibandingkan dengan rumah tangga lainnya dan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya satu jenis aset tertentu.

“Desil 6–10 pada dasarnya menunjukkan kelompok rumah tangga berdasarkan posisi relatif kondisi sosial-ekonominya, sehingga masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan aset seperti rumah, kendaraan bermotor, mobil, tanah, peralatan elektronik, emas atau perhiasan, ternak, maupun aset lainnya dapat menjadi bagian dari informasi yang diperhitungkan, tetapi bukan merupakan satu-satunya dasar dalam menentukan posisi desil,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, status kepemilikan rumah, kondisi lantai, dinding dan atap, sumber air minum, sumber listrik atau penerangan, bahan bakar memasak, fasilitas sanitasi, pekerjaan, sumber penghasilan, tingkat pendidikan, kondisi kesehatan, disabilitas, jumlah dan komposisi anggota rumah tangga, serta berbagai karakteristik sosial-ekonomi lainnya juga perlu diperhatikan secara menyeluruh.

“Oleh karena itu, masyarakat diberikan pemahaman bahwa kepemilikan mobil, tanah, rumah tambahan, sepeda motor, atau aset tertentu tidak secara otomatis menyebabkan suatu keluarga berada pada Desil 6, 7, 8, 9, atau 10 karena penentuan posisi desil merupakan hasil pengolahan berbagai informasi sosial-ekonomi rumah tangga secara bersama-sama,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa masih dimungkinkan terdapat data yang belum diperbarui, perubahan kondisi ekonomi keluarga, perubahan jumlah anggota rumah tangga, perubahan pekerjaan atau sumber penghasilan, perubahan kepemilikan aset, maupun perbedaan antara kondisi yang tercatat dalam data dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Oleh sebab itu, diperlukan verifikasi, klarifikasi, dan pemutakhiran data secara berkala agar informasi yang digunakan dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat,” katanya.

Lebih lanjut, Masyarakat juga diimbau untuk memahami bahwa desil merupakan salah satu instrumen untuk menggambarkan kondisi sosial-ekonomi dan tidak semata-mata dapat digunakan untuk memberikan penilaian terhadap kemampuan suatu keluarga hanya berdasarkan satu indikator tertentu.

Baca Juga :  Mengenal Sosok yang dapat Menanggulangi Banjir di Jakarta 

“Selain pembahasan mengenai DTSEN dan Desil Wilayah, masyarakat juga menyampaikan pertanyaan mengenai anak berkebutuhan khusus yang memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan sekolah yang menerima pada jenjang TK,” lanjutnya.

Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa anak berkebutuhan khusus atau anak penyandang disabilitas tetap memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya, termasuk pada jenjang pendidikan anak usia dini.

“Apabila terdapat kendala berupa keterbatasan fasilitas, tenaga pendidik, sarana prasarana, atau kemampuan satuan pendidikan dalam memberikan pendampingan, permasalahan tersebut perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk keluarga, satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Unit Layanan Disabilitas (ULD), sehingga dapat dicari bentuk layanan dan akomodasi yang sesuai dengan kebutuhan anak,” tuturnya.

Menurutnya, Permasalahan tidak diharapkan berhenti pada penolakan secara lisan dari sekolah, tetapi perlu mendapatkan tindak lanjut dan pendampingan agar anak tetap memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.

“Berdasarkan pembahasan dan masukan yang disampaikan masyarakat, diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai pengertian Desil Wilayah, indikator sosial-ekonomi yang menjadi bagian dari pendataan, fungsi DTSEN, serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila masyarakat merasa kondisi atau posisi desil yang tercatat belum sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ungkapnya.

Dirinya juga menekankan bahwa Pemerintah desa/kelurahan bersama instansi terkait juga perlu terus mendorong masyarakat untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala dengan memperhatikan kondisi keluarga secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada kepemilikan satu jenis aset.

“Di sisi lain, diperlukan peningkatan koordinasi dalam memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus, khususnya bagi keluarga yang mengalami kesulitan memperoleh akses pendidikan pada jenjang TK/PAUD, sehingga kebutuhan anak dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi melalui mekanisme layanan pendidikan yang tersedia,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa seluruh hasil pembahasan, masukan, pertanyaan, dan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi bahan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, memperbaiki kualitas data, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mendorong pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat didokumentasikan dan dipublikasikan melalui media online, baik berupa dokumentasi foto kegiatan, tangkapan layar publikasi, berita atau artikel kegiatan, maupun unggahan pada media informasi resmi, sehingga informasi mengenai kegiatan, materi yang disampaikan, serta tindak lanjut yang diperlukan dapat diketahui oleh masyarakat secara lebih luas,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran
PW PII Jakarta: Pendidikan Gratis yang Merata atau Hanya Kota-kota Besar Saja
Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
Basudara AMAN Apresiasi Kinerja dan Respons Cepat Gubernur YSK
AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:03 WIB

Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

PW PII Jakarta: Pendidikan Gratis yang Merata atau Hanya Kota-kota Besar Saja

Rabu, 23 September 2026 - 23:19 WIB

Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Berita Terbaru

Foto ilustrasi/screenshot metrotv

Nasional

Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Jumat, 2 Okt 2026 - 13:43 WIB