Oleh Bung Boy | Koordinator Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara
Sudah hampir satu minggu, Jembatan Kalibaru yang menghubungkan Teluknaga–Pakuhaji mengalami kerusakan serius dan memicu kemacetan parah. Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi serta mengganggu akses pendidikan masyarakat Tangerang Utara.
Perlu dipahami, Jembatan Kalibaru merupakan bagian dari jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR Provinsi Banten, yang secara teknis dijalankan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Kabupaten Tangerang. Namun di saat yang sama, jembatan ini berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tangerang, sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tidak bisa lepas tangan, terutama dalam hal pengawasan dan mitigasi dampak di lapangan. Sementara itu, pengaturan lalu lintas menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Sejarah mencatat, jembatan ini dibangun pada tahun 1985 untuk menopang kendaraan bertonase ringan. Namun hari ini, realitas telah berubah. Kawasan yang dulunya agraris kini dipaksa menyesuaikan diri dengan arus industrialisasi, dan Jembatan Kalibaru menjadi korban dari perubahan yang tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas infrastruktur. Beban kendaraan berat yang melintas setiap hari menjadi penyebab utama kerusakan yang terus berulang.
Dalam situasi seperti ini, kami tidak bisa lagi menerima pola penanganan yang bersifat tambal sulam. Maka dari itu, pertama, kami mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten melalui UPTD terkait untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh sekaligus evaluasi struktural terhadap jembatan, agar solusi yang diambil tidak lagi bersifat sementara.
Kedua, kami menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air untuk hadir secara aktif di lapangan, tidak hanya sebagai pelengkap administratif, tetapi sebagai pihak yang memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga di tengah kondisi darurat ini.
Ketiga, kami menegaskan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang agar segera mengambil langkah tegas dalam membatasi kendaraan bertonase tinggi. Tanpa pengendalian beban lalu lintas, perbaikan apa pun hanya akan menjadi siklus kerusakan yang terus berulang.
Keempat, kami mendorong adanya langkah jangka panjang yang terukur, baik melalui peningkatan kapasitas struktur, pelebaran akses jalan, hingga kemungkinan pembangunan ulang jembatan jika memang sudah tidak layak dipertahankan.
Dan yang tidak kalah penting, kelima, kami menuntut transparansi penuh dari seluruh proses yang dilakukan pemerintah. Masyarakat berhak tahu, berhak mengawasi, dan berhak memastikan bahwa solusi yang dihadirkan benar-benar untuk kepentingan publik.
Pada akhirnya, kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kerusakan infrastruktur, melainkan cerminan dari lemahnya koordinasi dan tanggung jawab antar instansi. Tidak boleh ada lagi saling lempar kewenangan antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Infrastruktur publik harus berpihak pada rakyat, bukan justru dikorbankan oleh kepentingan industri yang tidak terkendali.











