Diduga Langgar Izin, PT. Duta Abadi Primantara di Demo Puluhan Pemuda

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIPTAR Gelar aksi di depan gerbang PT. Duta Abadi Primantara

HIPTAR Gelar aksi di depan gerbang PT. Duta Abadi Primantara

 

KOTA TANGERANG, PUSATBERITA — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) menggelar aksi di depan gerbang PT. Duta Abadi Primantara, Selasa (14/04/2026).

‎Koordinator Lapangan, Aryo Sasongko, menegaskan bahwa aksi ini didasarkan pada hasil riset dan kajian lapangan.

‎“Iya, hari ini kita berada di depan gerbang perusahaan. Berdasarkan hasil riset dan kajian kami, ditemukan bahwa tiga dari empat bangunan yang mereka konstruksi ulang atau renovasi diduga tidak memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Aryo.

‎Lebih lanjut, Aryo menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 serta PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan konstruksi sekecil apa pun wajib disertai pembaruan PBG. Namun, pihak perusahaan justru mengklaim tidak melakukan pelanggaran.

‎“Mereka bahkan sempat mengatakan pas kita diajak Audiensi, pihak Perusahaan menyatakan tidak bersalah dan mengaku sudah berkomunikasi dengan instansi seperti Satpol PP dan DPMPTSP. Mereka bilang semuanya clear. Padahal, berdasarkan aturan, itu jelas harus diperbaharui,” lanjutnya.

‎Aryo juga menjelaskan bahwa salah satu temuan, yakni perubahan konstruksi pada bagian kanopi bangunan yang diakui oleh pihak perusahaan, namun tidak diikuti dengan pembaruan izin.

‎“Pasal 13 sudah jelas menyebutkan, setiap renovasi wajib memperbarui PBG. Ini bukan soal sepele. Pemerintah Kota tidak bisa serta-merta masuk ke area privat tanpa dasar administrasi yang jelas, jadi ini pelanggaran serius,” ujarnya.

‎Tak hanya soal PBG, Aryo juga menyoroti dugaan tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Perusahaan. Atas dasar itu, mereka melayangkan dua tuntutan tegas yaitu:

  1. ‎Menyegel PT Duta Abadi Primantara yang diduga belum atau tidak memiliki PBG.
  2. Menyegel perusahaan yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL atau izin lingkungan
Baca Juga :  FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang

‎Aryo juga menegaskan apabila PBG belum diperbarui, berarti bangunan tersebut tidak sah secara hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi.

‎”Kami akan terus kawal, apakah setelah aksi ini mereka akan memperbaiki atau tetap membangkang,” katanya.

‎Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk DPRD hingga kepala daerah.

‎“Kami akan lakukan audiensi ke DPRD, Wali Kota, bahkan Wakil Wali Kota. Ini baru awal. Kami pastikan isu ini tidak berhenti di sini,” tuturnya.

‎Situasi aksi sempat memanas. Aryo mengaku mengalami intimidasi dari lima orang, salah satunya diduga merupakan pegawai PT. Duta Abadi Primantara yang mengenakan atribut perusahaan.

‎“Saya sempat dihadang beberapa orang. Jaket saya ditarik, motor saya ditendang, bahkan saya dipukul. Total sekitar lima orang, dan salah satunya memakai baju PT,” ungkapnya.

‎Di sisi lain, pihak perusahaan memilih bungkam. Salah satu perwakilan PT. Duta Abadi Primantara yang enggan disebutkan namanya hanya memberikan pernyataan singkat.

‎“No comment,” kata perwakilan PT, yang enggan disebut namanya.

‎Aksi ini menambah daftar panjang sorotan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan di Kota Tangerang. HIPTAR menegaskan akan terus menekan hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban
Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia
Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:48 WIB

Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:16 WIB

PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Berita Terbaru

Petugas pemadam sedang lakukan pemadaman api di Mega Mall Kota Manado (Foto: Istimewa)

Sulawesi Utara

Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:48 WIB

Foto: Akal Imitasi

Opini

Demokrasi Tidak Mati Mendadak Tapi Dilemahkan Perlahan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:43 WIB