Pekerja Alami Cacat Permanen, PT Solusindo Bersama Mulya Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pekerja PT.Solusindo Bersama Mulya Tidak Mendapatkan Perlindungan BPJS Sehingga Mengakibatkan Cacat Total (Foto: Ilustrasi)

Diduga Pekerja PT.Solusindo Bersama Mulya Tidak Mendapatkan Perlindungan BPJS Sehingga Mengakibatkan Cacat Total (Foto: Ilustrasi)

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA — Seorang pekerja dilaporkan mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat anatomis berupa kehilangan jari. Peristiwa ini memicu sorotan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Solusindo Bersama Mulya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat pekerja tengah menjalankan aktivitas kerja. Namun, korban diduga tidak mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pengawas ketenagakerjaan telah mengeluarkan penetapan resmi yang mewajibkan perusahaan membayarkan santunan kecelakaan kerja, Hingga kini, kewajiban tersebut dilaporkan belum dipenuhi secara maksimal.

Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan pelanggaran lain berupa pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).

Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya, menilai kasus ini merupakan bentuk nyata kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja.

Baca Juga :  Ketua DPC PKB Termuda di Banten, Hafidz Firdaus Siap Besarkan PKB Kota Tangerang

“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, tapi ada pelanggaran serius. Pekerja tidak didaftarkan BPJS, santunan tidak dibayarkan, bahkan ada dugaan upah di bawah UMR. Ini jelas merugikan pekerja,” ujar Aditya saat dimintai keterangan. Selasa (14/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah.

“Kami akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Solusindo Bersama Mulya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Layanan Investasi Makin Kuat, Kota Tangerang Raih ALI 2026
Layanan Publik Terintegrasi, MPP Kota Tangerang Hadirkan 157 Layanan
‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026
Berita ini 84 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Jumat, 18 September 2026 - 23:02 WIB

FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Layanan Investasi Makin Kuat, Kota Tangerang Raih ALI 2026

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB