Pekerja Alami Cacat Permanen, PT Solusindo Bersama Mulya Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pekerja PT.Solusindo Bersama Mulya Tidak Mendapatkan Perlindungan BPJS Sehingga Mengakibatkan Cacat Total (Foto: Ilustrasi)

Diduga Pekerja PT.Solusindo Bersama Mulya Tidak Mendapatkan Perlindungan BPJS Sehingga Mengakibatkan Cacat Total (Foto: Ilustrasi)

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA — Seorang pekerja dilaporkan mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat anatomis berupa kehilangan jari. Peristiwa ini memicu sorotan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Solusindo Bersama Mulya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat pekerja tengah menjalankan aktivitas kerja. Namun, korban diduga tidak mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pengawas ketenagakerjaan telah mengeluarkan penetapan resmi yang mewajibkan perusahaan membayarkan santunan kecelakaan kerja, Hingga kini, kewajiban tersebut dilaporkan belum dipenuhi secara maksimal.

Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan pelanggaran lain berupa pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).

Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya, menilai kasus ini merupakan bentuk nyata kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja.

Baca Juga :  Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, tapi ada pelanggaran serius. Pekerja tidak didaftarkan BPJS, santunan tidak dibayarkan, bahkan ada dugaan upah di bawah UMR. Ini jelas merugikan pekerja,” ujar Aditya saat dimintai keterangan. Selasa (14/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah.

“Kami akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Solusindo Bersama Mulya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Neglasari Gagalkan Peredaran 970 Butir Tramadol, Dua Pria Diamankan
BEM UMT Berqurban: Menanamkan Nilai Kepedulian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pemuda 23 Tahun Nekat Lompat ke Sungai Cisadane Tangerang
Aksi Peduli Sungai Ciputat Libatkan Relawan dan Masyarakat 
DLH Kota Cilegon Pastikan Udara di Sekitar PT MCCI Aman Pascainsiden Kepulan Asap Putih
Larangan Seolah Tak Bertaji, Truk Tanah di Sukadiri Tetap Beroperasi: Warga Siapkan Konsolidasi Akbar
FPRB Kepung PT Duta Indah Starhub, Isu Limbah, Kebisingan hingga Fasos/Fasum Disorot
Dampak Galian Pipa Perumdam TKR Dinilai Semrawut, Vendor dan Kontraktor Disorot, Citra Pelayanan Dipertaruhkan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polsek Neglasari Gagalkan Peredaran 970 Butir Tramadol, Dua Pria Diamankan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:28 WIB

BEM UMT Berqurban: Menanamkan Nilai Kepedulian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:06 WIB

Aksi Peduli Sungai Ciputat Libatkan Relawan dan Masyarakat 

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:21 WIB

DLH Kota Cilegon Pastikan Udara di Sekitar PT MCCI Aman Pascainsiden Kepulan Asap Putih

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:38 WIB

Larangan Seolah Tak Bertaji, Truk Tanah di Sukadiri Tetap Beroperasi: Warga Siapkan Konsolidasi Akbar

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies, STISNU Kota Tangerang (Foto: Istimewa)

Opini

Pesta Babi dan Upaya Sistematis Membungkam Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:33 WIB