TANGERANG SELATAN, PUSATBERITA — AKP Pardiman menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika.
Pardiman merupakan perwira Polri yang berkarier di bidang reserse, khususnya penanganan tindak pidana narkotika. Berdasarkan riwayat jabatannya, ia pernah menjabat sebagai Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pada 2018.
Pada 2020, Pardiman dipercaya mengemban tugas sebagai Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polda Metro Jaya. Tiga tahun kemudian, ia dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Serpong sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan pada 2024.
Pengangkatan tersebut dilakukan melalui Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024 tertanggal 25 Oktober 2024. Dalam mutasi itu, Pardiman menggantikan AKP Bachtiar Noprianto sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Selain rekam jejak kariernya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 mencatat Pardiman memiliki total kekayaan sebesar Rp1.002.700.000.
Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Kota Tangerang senilai Rp600 juta, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 senilai Rp350 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2017 senilai Rp20 juta.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp2,7 juta dan kas serta setara kas senilai Rp30 juta. Dalam laporan yang sama, Pardiman menyatakan tidak memiliki utang sehingga total kekayaan bersihnya mencapai sekitar Rp1 miliar.
Saat ini, AKP Pardiman tengah menjalani proses hukum setelah ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hingga kini, kepolisian belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan peran Pardiman dalam kasus tersebut. Penyidik menyatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.











