JAKARTA, PUSATBERITA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama tujuh personel kepolisian lainnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Eko menjelaskan, para personel tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Eko.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap kronologi penangkapan maupun peran masing-masing personel yang diamankan. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Eko menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan secara lengkap kepada publik.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkasnya.











