PIM Duga Main Mata Antara Perkim dan Inspektorat Kota Tangerang

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi (foto/formuna.wordpress.com)

Gambar ilustrasi (foto/formuna.wordpress.com)

KOTA TANGERANG – PUSATBERITA, Poros Intelektual Muda (PIM) menduga terdapat kejanggalan dalam temuan BPK terhadap Dinas Perkim Kota Tangerang yang tidak ditemui oleh inspektorat.

Sekretaris PIM, Ervin Suryono, menyebut inspektorat tidak maksimal menggunakan wewenangnya. Dia menuding auditor internal itu menggunakan kacamata kuda saat mengaudit keuangan Dinas Perkim.

“Inspektorat itu harusnya menjadi filter utama sebelum temuan itu sampai ke pintu BPK. Kok ini malah tidak menemukan apa-apa. Ada praktek apa Perkim dan Inspektorat?” Tanya Ervin usai gelaran diskusi 28/10.

Minimnya peran inspektorat itu terkemuka saat gelaran diskusi publik yang diselenggarakan oleh PIM dengan narasumber yang hadir yakni anggota DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma.

Mulanya, Teja mengungkapkan terdapat dua temuan dari BPK RI pada Dinas Perkim periode 2024 menyoal jasa konsultasi terkait spesifikasi belanja modal dan bangunan.

Baca Juga :  Mantan Wakil Presiden, KH. Maruf Amin Hadiri Acara ISNU Kota Tangerang

”Menarik di tahun 2024 terdapat dua spesifikasi belanja modal dan bangunan yang bermasalah yaitu SMPN Pinang dan RSUD Panunggangan Barat,” ungkap Teja saat pemaparan.

Namun Teja menyayangkan temuan BPK itu tidak didahului oleh inspektorat sebagai auditor internal Pemkot Tangerang. Ia mengecam hal ini mengindikasi dan menjadi celah praktek transaksional di lingkaran pemerintahan.

”Karena temuan BPK juga tidak menjadi temuan di Inspektorat,” kata Teja.

Menurut Teja, sistem pengendalian internal harus dapat dikoreksi, karena Inspektorat adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikhususkan mendapatkan mandatori spending.

”Artinya pengalokasian khusus anggaran dari APBD tidak bisa diganggu gugat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga
Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen
Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat
Bupati Bogor Beri Apresiasi Atas Capaian RSUD R Moh Noh Nur
Aliansi Ormas Islam Tegaskan Pelaporan Kepada Ketiga Tokoh Tidak Ada Unsur Politisasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06 WIB

Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:54 WIB

Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:54 WIB

Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat

Berita Terbaru