PIM Duga Main Mata Antara Perkim dan Inspektorat Kota Tangerang

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi (foto/formuna.wordpress.com)

Gambar ilustrasi (foto/formuna.wordpress.com)

KOTA TANGERANG – PUSATBERITA, Poros Intelektual Muda (PIM) menduga terdapat kejanggalan dalam temuan BPK terhadap Dinas Perkim Kota Tangerang yang tidak ditemui oleh inspektorat.

Sekretaris PIM, Ervin Suryono, menyebut inspektorat tidak maksimal menggunakan wewenangnya. Dia menuding auditor internal itu menggunakan kacamata kuda saat mengaudit keuangan Dinas Perkim.

“Inspektorat itu harusnya menjadi filter utama sebelum temuan itu sampai ke pintu BPK. Kok ini malah tidak menemukan apa-apa. Ada praktek apa Perkim dan Inspektorat?” Tanya Ervin usai gelaran diskusi 28/10.

Minimnya peran inspektorat itu terkemuka saat gelaran diskusi publik yang diselenggarakan oleh PIM dengan narasumber yang hadir yakni anggota DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma.

Mulanya, Teja mengungkapkan terdapat dua temuan dari BPK RI pada Dinas Perkim periode 2024 menyoal jasa konsultasi terkait spesifikasi belanja modal dan bangunan.

Baca Juga :  Gandeng DLH Kota Tangerang, Camat Batu Ceper Pimpin Langsung Aksi Pembersihan Sampah 

”Menarik di tahun 2024 terdapat dua spesifikasi belanja modal dan bangunan yang bermasalah yaitu SMPN Pinang dan RSUD Panunggangan Barat,” ungkap Teja saat pemaparan.

Namun Teja menyayangkan temuan BPK itu tidak didahului oleh inspektorat sebagai auditor internal Pemkot Tangerang. Ia mengecam hal ini mengindikasi dan menjadi celah praktek transaksional di lingkaran pemerintahan.

”Karena temuan BPK juga tidak menjadi temuan di Inspektorat,” kata Teja.

Menurut Teja, sistem pengendalian internal harus dapat dikoreksi, karena Inspektorat adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikhususkan mendapatkan mandatori spending.

”Artinya pengalokasian khusus anggaran dari APBD tidak bisa diganggu gugat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang
‎Konfercab II GAMKI Kota Tangerang Pilih Gesuri Mesias sebagai Ketua Umum
Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana
Erry Indriani: Kecemasan Fresh Graduate Bukan Karena Lemah Mental
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Senin, 22 Juni 2026 - 00:45 WIB

Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:05 WIB

Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB