Aliansi Ormas Islam Tegaskan Pelaporan Kepada Ketiga Tokoh Tidak Ada Unsur Politisasi

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Aliansi Ormasi Islam Untuk Kerukunan Umat Beragama (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Konferensi Pers Aliansi Ormasi Islam Untuk Kerukunan Umat Beragama (Foto: Agung/Pusat-Berita)

JAKARTA, PUSATBERITA – Konferensi Pers Aliansi Ormas Islam yang dilaksanakan pada Kamis (7/5), bertempat di kantor DPP Al Irsyad Al Islamiyyah, Jakarta Selatan. Dalam hal ini, juru bicara dan perwakilan aliansi menegaskan bahwa pelaporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie dan Permadi Arya (Abu Janda) tidak ada unsur politik apapun.

Pelaporan yang di lakukan benar-benar atas unggahan dan statement yang dilakukan oleh ketiga tokoh tersebut di media sosial, sehingga membuat kegaduhan dalam umat beragama di Indonesia. Hal tersebut, disampaikan oleh perwakilan LBH Sarekat Islam dan SEMMI yaitu Gurun Arisastra. Dirinya menegaskan bahwa laporan dari ormas islam bukanlah bagian dari politisasi.

“Kami tegaskan ya, bahwa sejak kami melaporkan ini, beliau-beliau, kapasitas dari Ade Armando, Grace Natalie ini dilaporkan dalam kapasitas person atau pribadi, bukan kapasitas dalam jabatan politik,” ujar Gurun, Kamis (7/5/2026).

Gurun menjelaskan, bahwasanya upaya menempuh jalur hukum yang dilakukan aliansi ormas Islam didasari atas adanya potensi pelanggaran pidana dari Ade Armando, Grace Natalie, hingga Permadi Arya.

“Ya, kami tegaskan bahwa dilaporkan secara kapasitas person atau personal, tidak jabatan politik, dan kami tegaskan pula agar segera adanya proses hukum kepada ketiga tokoh tersebut. Segera di periksa, di tetapkan tersangka dan segera di tahan,” tegasnya.

Disisi lain, Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid menegaskan bahwa meski mereka sudah minta maaf, proses akan terus berjalan.

“Meski Ade Armando akan meminta maaf, namun belum ada secara langsung di publik baru keinginan. Meski terjadi yah, proses hukum tetap akan berjalan. Dikarenakan apa yang kami laporkan bukanlah delik aduan tapi delik laporan, sehingga tidak bisa di cabut,” ungkap Syaefullah.

Dirinya menjelaskan juga bahwa, kenapa tidak bisa di cabut dikarenakan hanya bisa di cabut apabila menggunakan delik aduan.

“Dengan penggunaan delik umum ini, proses tetap berjalan. Sehingga biarkan penyeledikan dan pemeriksaanlah yang akan menentukan nasibnya seperti apa,” katanya.

Baca Juga :  Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 - 2028 Resmi Dilantik

Dirinya juga menegaskan akan terus mengawal agar tetap dalam Kabareskrim Polri dan tidak akan dibiarkan dilimpahkan ke Polda.

“Kami pastinya akan terus mengawal, agar tetap berada di Kabareskrim Polri bukan ke Polda,” tegasnya.

Tuntutan dan Penegasan Independensi Langkah Hukum dan Permintaan Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri

Adapun tuntutan Aliansi Ormas Islam terkait perkembangan laporan dan langkah hukum terhadap Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie tersebut, sebagai berikut:

  1. Kami menegaskan bahwa langkah hukum yang di tempuh oleh berbagai elemen masyarakat melalui Ormas Islam merupakan bentuk aspirasi penegakan hukum yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kami menolak segala bentuk narasi yang berupaya menggiring persoalan ini ke ranah politik praktis.
  3. Demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
  4. Kami meminta proses pemeriksaan agar tetap berada di Mabes Polri terlebih dipegang oleh Bareskrim dan tidak dilimpahkan atau di delegasikan ke Polda Metro Jaya.
  5. Dengan adanya rencana permohonan maaf bagi pihak terlapor dalam hal ini sdr. Ade Armando kepada Bapak Muhammad Yusuf Kalla dan ummat Islam. Tidak semerta-merta proses hukum yang berjalan berhenti. Kami akan terus melanjutkan perkara ini hingga tuntas.
  6. Kami meminta Pemerintah segera mencopot dan memberhentikan Sdr. Ade Armando dan Grace Natalie dari posisinya sebagai Komisaris BUMN, karena telah memprovokasi permusuhan masyarakat (SARA) dengan menyebarkan konten yang bisa menjadi penyebab terjadinya benturan umat beragama.
  7. Kami mengajak kepada seluruh umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mendukung penegakan hukum yang adil, transparan dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen
Momentum Harba PII 79 Tahun, PB PII Dorong Joesdi Ghazali dan Anton Timur Djaelani Sebagai Pahlawan Nasional
Akademisi Hindu Berikan Catatan Penting di Hardiknas 2026
Momentum May Day: Perusahaan Wajib Terima Pekerja Disabilitas
PB PII: Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Jogja, Polisi Tak Boleh Lambat Melindungi Hak Anak
SEMMI Audiensi dengan Menko Pangan, Dorong Kemandirian Pangan dan Siapkan Program Petani Milenial
Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta Himpun 1.300 Warga
Kontradiksi Efisiensi: BGN Beli Ribuan Printer Dua Kali Lipat Lebih Mahal dari Harga Modal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:22 WIB

Aliansi Ormas Islam Tegaskan Pelaporan Kepada Ketiga Tokoh Tidak Ada Unsur Politisasi

Senin, 4 Mei 2026 - 21:30 WIB

Momentum Harba PII 79 Tahun, PB PII Dorong Joesdi Ghazali dan Anton Timur Djaelani Sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:56 WIB

Akademisi Hindu Berikan Catatan Penting di Hardiknas 2026

Kamis, 30 April 2026 - 15:50 WIB

Momentum May Day: Perusahaan Wajib Terima Pekerja Disabilitas

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Daerah

Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:54 WIB