
Oplus_131072
Cilegon, PUSATBERITA 24 Juni 2025 – Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten mendesak penegakan etika dan hukum menyusul terungkapnya “memo ajaib” yang diduga mengintervensi proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di sejumlah SMA Negeri.
Temuan ini sangat bertolak belakang dengan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB Tahun Ajaran 2025 yang baru dikeluarkan pada 16 Juni 2025.
PII Banten mengecam keras beredarnya memo berstempel basah dan bertanda tangan oknum pimpinan DPRD Provinsi Banten yang berisi permintaan singkat namun penuh intervensi: “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti.”
Memo ini diduga bertujuan meloloskan calon siswa titipan, merusak prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang diklaim adil.
Fakta Temuan PII Banten:
– Memo resmi dengan tanda tangan dan cap DPRD ini ditemukan beredar di SMA Negeri di Kota Cilegon.
– Seorang pendaftar melaporkan bahwa anak titipan yang tidak lolos jalur domisili justru berhasil masuk menggunakan memo, mengindikasikan adanya bypass sistem digital SPMB.
– Dugaan praktik lain yang terungkap meliputi permintaan uang Rp10 juta oleh kepala sekolah, serta jalur titipan melalui lurah atau oknum DPRD via grup WhatsApp.
– PII Banten menilai, intervensi kekuasaan masih masif dan mengancam integritas pendidikan yang seharusnya bebas dari manipulasi politik dan ekonomi.
Kontradiksi dengan Edaran Gubernur:
Gubernur Banten, Andra Soni, dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Juni 2025, secara tegas menghimbau seluruh pihak yang membidangi pendidikan untuk menjaga integritas dan transparansi SPMB 2025. Poin-poin penting dalam edaran tersebut meliputi:
– Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
– Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk tindakan koruptif dan konflik kepentingan.
– Permintaan dana atau hadiah oleh ASN dan non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, merupakan perbuatan terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
– Kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam waktu 15 hari kerja.
Tuntutan PII Banten:
Melihat adanya kontradiksi antara edaran gubernur dan praktik di lapangan, PII Banten menuntut:
– DPRD Provinsi Banten segera menggelar sidang kode etik terhadap pimpinan yang mengeluarkan memo, memastikan proses yang transparan dan akuntabel.
– Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan ketat, menerapkan sanksi tegas terhadap sekolah/kepala sekolah yang terlibat praktik titipan atau pungli, dan memperjelas mekanisme jalur afirmasi. PII Banten secara khusus meminta penegakan tegas terhadap larangan permintaan dana/hadiah yang telah diinstruksikan gubernur.
– Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam SPMB 2025.
– Komunitas dan Masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan segala bentuk intervensi atau kecurangan, menjadikan momentum ini untuk memperkuat integritas pendidikan di Banten.
PII Banten menegaskan bahwa SPMB harus berjalan adil, bebas titipan, dan bermartabat. “Tidak ada kompromi dengan intervensi politik! Gubernur Banten sudah mengeluarkan edaran tegas, kini saatnya penegakan hukum dan etika berjalan tanpa pandang bulu!” pungkas Adi Gustiadi, Ketua Bidang Komunikasi Umat PII Banten.
Masyarakat yang memiliki laporan, bukti, atau keluhan dapat menghubungi Adi Gustiadi di +62 819‑1087‑1304.