Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan parkir liar di trotoar Stasiun Batuceper (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Penampakan parkir liar di trotoar Stasiun Batuceper (Foto: Agung/Pusat-Berita)

TANGERANG, PUSATBERITA – Penampakan parkir liar kembali terlihat area trotoar dekat Stasiun Batuceper Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, dikeluhkan pengguna jalan, Selasa (17/3) 2026.

‎Puluhan kendaraan roda 2 tersebut nampak berada di atas trotoar, padahal di area tersebut terdapat plang larangan dilarang parkir. Namun sangat disayangkan parkir tersebut masih di jalan.

‎Kondisi ini pun dikeluhkan oleh warga sekitar yang kerap menggunakan trotoar ketika hendak berjalan kaki melakukan aktivitas sehari-hari.

‎”Saya jadi khawatir kalau berjalan di bahu jalan. Ditambah agak ribet kalau lagi buru-buru,” ucap Rani salah satu pengguna jalan.

‎Selain itu, Rani mengaku kesal melihat trotoar di dekat Stasiun Batuceper itu digunakan sebagai tempat parkir. Soalnya, kerap menggunakan trotoar. Sekarang terpaksa harus berjalan di badan jalan yang sangat membahayakan dan mengancam keselamatan. Pemkot Tangerang harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rani berkata, merazia parkir liar di trotoar dekat Stasiun Batuceper. Sehingga, para pejalan kaki merasa nyaman dan aman saat berjalan di sana.

Baca Juga :  Paguyuban RT 001 Cipete Rayakan HUT ke-81 RI, Karnaval hingga Cek Kesehatan

‎”Semoga cepat dibenahi parkir liar di trotoar, sebelum nantinya memakan korban ketika warga terpaksa harus berjalan di bahu jalan dan mengalami kecelakaan. Jangan sampai terjadi dulu,” kata Rani.

‎Jika mengacu pada peraturan di Indonesia, parkir di trotoar jalan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1) dan (2), serta Pasal 131 ayat (1) dan (2).

‎Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2012 dan Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

‎Kemudian, diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalanan Kota Tangerang, bahwa penertiban adalah tugas mereka.

‎Diketahui memang hingga hari ini pihak pemerintah terkait yaitu Kecamatan, Dishub Kota Tangerang ataupun Satpol PP Kota Tangerang hingga berita ini diterbitkan belum melakukan penertiban parkir liar.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Batujaya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Al-Ikhlas
Milad ke-54, Yayasan Da’il Khairaat Perkuat Nilai Religius dan Dorong Prestasi Akademik Siswa
Tiga Camat Dapil 2 Hadiri Kegiatan Penguatan Kesadaran Hukum
RUU Sisdiknas : Janji Pendidikan Merata, Realitas Siapa Yang Tanggung?
LMND Tangerang Gelar Dialog Publik, Bahas Demokrasi dan Arah Pembangunan Kota
Camat Batuceper menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di tingkat kelurahan Poris Jaya.
Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Tangsel, Dela: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
Kronologi Pembunuhan Wanita di Tempat Cuci Steam Cipondoh
Berita ini 40 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Warga Batujaya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Al-Ikhlas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Milad ke-54, Yayasan Da’il Khairaat Perkuat Nilai Religius dan Dorong Prestasi Akademik Siswa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 03:04 WIB

Tiga Camat Dapil 2 Hadiri Kegiatan Penguatan Kesadaran Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:12 WIB

RUU Sisdiknas : Janji Pendidikan Merata, Realitas Siapa Yang Tanggung?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:37 WIB

LMND Tangerang Gelar Dialog Publik, Bahas Demokrasi dan Arah Pembangunan Kota

Berita Terbaru

Topan Bagaskara (Foto/Dokumen Pribadi)

Opini

TNI, Ruang Sipil, dan Jalan Generasi

Senin, 5 Okt 2026 - 01:20 WIB