Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan parkir liar di trotoar Stasiun Batuceper (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Penampakan parkir liar di trotoar Stasiun Batuceper (Foto: Agung/Pusat-Berita)

TANGERANG, PUSATBERITA – Penampakan parkir liar kembali terlihat area trotoar dekat Stasiun Batuceper Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, dikeluhkan pengguna jalan, Selasa (17/3) 2026.

‎Puluhan kendaraan roda 2 tersebut nampak berada di atas trotoar, padahal di area tersebut terdapat plang larangan dilarang parkir. Namun sangat disayangkan parkir tersebut masih di jalan.

‎Kondisi ini pun dikeluhkan oleh warga sekitar yang kerap menggunakan trotoar ketika hendak berjalan kaki melakukan aktivitas sehari-hari.

‎”Saya jadi khawatir kalau berjalan di bahu jalan. Ditambah agak ribet kalau lagi buru-buru,” ucap Rani salah satu pengguna jalan.

‎Selain itu, Rani mengaku kesal melihat trotoar di dekat Stasiun Batuceper itu digunakan sebagai tempat parkir. Soalnya, kerap menggunakan trotoar. Sekarang terpaksa harus berjalan di badan jalan yang sangat membahayakan dan mengancam keselamatan. Pemkot Tangerang harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rani berkata, merazia parkir liar di trotoar dekat Stasiun Batuceper. Sehingga, para pejalan kaki merasa nyaman dan aman saat berjalan di sana.

Baca Juga :  Dirikan Posko Damai IKA PMII Jakarta Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

‎”Semoga cepat dibenahi parkir liar di trotoar, sebelum nantinya memakan korban ketika warga terpaksa harus berjalan di bahu jalan dan mengalami kecelakaan. Jangan sampai terjadi dulu,” kata Rani.

‎Jika mengacu pada peraturan di Indonesia, parkir di trotoar jalan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1) dan (2), serta Pasal 131 ayat (1) dan (2).

‎Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2012 dan Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

‎Kemudian, diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalanan Kota Tangerang, bahwa penertiban adalah tugas mereka.

‎Diketahui memang hingga hari ini pihak pemerintah terkait yaitu Kecamatan, Dishub Kota Tangerang ataupun Satpol PP Kota Tangerang hingga berita ini diterbitkan belum melakukan penertiban parkir liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang
‎Konfercab II GAMKI Kota Tangerang Pilih Gesuri Mesias sebagai Ketua Umum
Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana
Erry Indriani: Kecemasan Fresh Graduate Bukan Karena Lemah Mental
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Senin, 22 Juni 2026 - 00:45 WIB

Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:05 WIB

Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB