Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan parkir liar di trotoar Stasiun Batuceper (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Penampakan parkir liar di trotoar Stasiun Batuceper (Foto: Agung/Pusat-Berita)

TANGERANG, PUSATBERITA – Penampakan parkir liar kembali terlihat area trotoar dekat Stasiun Batuceper Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, dikeluhkan pengguna jalan, Selasa (17/3) 2026.

‎Puluhan kendaraan roda 2 tersebut nampak berada di atas trotoar, padahal di area tersebut terdapat plang larangan dilarang parkir. Namun sangat disayangkan parkir tersebut masih di jalan.

‎Kondisi ini pun dikeluhkan oleh warga sekitar yang kerap menggunakan trotoar ketika hendak berjalan kaki melakukan aktivitas sehari-hari.

‎”Saya jadi khawatir kalau berjalan di bahu jalan. Ditambah agak ribet kalau lagi buru-buru,” ucap Rani salah satu pengguna jalan.

‎Selain itu, Rani mengaku kesal melihat trotoar di dekat Stasiun Batuceper itu digunakan sebagai tempat parkir. Soalnya, kerap menggunakan trotoar. Sekarang terpaksa harus berjalan di badan jalan yang sangat membahayakan dan mengancam keselamatan. Pemkot Tangerang harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rani berkata, merazia parkir liar di trotoar dekat Stasiun Batuceper. Sehingga, para pejalan kaki merasa nyaman dan aman saat berjalan di sana.

Baca Juga :  Membangun solidaritas: Karang Taruna Kecamatan Benda melakukan Pembinaan dan penguatan organisasi

‎”Semoga cepat dibenahi parkir liar di trotoar, sebelum nantinya memakan korban ketika warga terpaksa harus berjalan di bahu jalan dan mengalami kecelakaan. Jangan sampai terjadi dulu,” kata Rani.

‎Jika mengacu pada peraturan di Indonesia, parkir di trotoar jalan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1) dan (2), serta Pasal 131 ayat (1) dan (2).

‎Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2012 dan Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

‎Kemudian, diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalanan Kota Tangerang, bahwa penertiban adalah tugas mereka.

‎Diketahui memang hingga hari ini pihak pemerintah terkait yaitu Kecamatan, Dishub Kota Tangerang ataupun Satpol PP Kota Tangerang hingga berita ini diterbitkan belum melakukan penertiban parkir liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga
Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen
Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat
Bupati Bogor Beri Apresiasi Atas Capaian RSUD R Moh Noh Nur
Aliansi Ormas Islam Tegaskan Pelaporan Kepada Ketiga Tokoh Tidak Ada Unsur Politisasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06 WIB

Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:54 WIB

Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen

Berita Terbaru