Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan parkir liar di trotoar Stasiun Batuceper (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Penampakan parkir liar di trotoar Stasiun Batuceper (Foto: Agung/Pusat-Berita)

TANGERANG, PUSATBERITA – Penampakan parkir liar kembali terlihat area trotoar dekat Stasiun Batuceper Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, dikeluhkan pengguna jalan, Selasa (17/3) 2026.

‎Puluhan kendaraan roda 2 tersebut nampak berada di atas trotoar, padahal di area tersebut terdapat plang larangan dilarang parkir. Namun sangat disayangkan parkir tersebut masih di jalan.

‎Kondisi ini pun dikeluhkan oleh warga sekitar yang kerap menggunakan trotoar ketika hendak berjalan kaki melakukan aktivitas sehari-hari.

‎”Saya jadi khawatir kalau berjalan di bahu jalan. Ditambah agak ribet kalau lagi buru-buru,” ucap Rani salah satu pengguna jalan.

‎Selain itu, Rani mengaku kesal melihat trotoar di dekat Stasiun Batuceper itu digunakan sebagai tempat parkir. Soalnya, kerap menggunakan trotoar. Sekarang terpaksa harus berjalan di badan jalan yang sangat membahayakan dan mengancam keselamatan. Pemkot Tangerang harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rani berkata, merazia parkir liar di trotoar dekat Stasiun Batuceper. Sehingga, para pejalan kaki merasa nyaman dan aman saat berjalan di sana.

Baca Juga :  Menagih Nabi di Kota Tangerang: Misi Profetik dalam Bayang-Bayang Panggung

‎”Semoga cepat dibenahi parkir liar di trotoar, sebelum nantinya memakan korban ketika warga terpaksa harus berjalan di bahu jalan dan mengalami kecelakaan. Jangan sampai terjadi dulu,” kata Rani.

‎Jika mengacu pada peraturan di Indonesia, parkir di trotoar jalan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1) dan (2), serta Pasal 131 ayat (1) dan (2).

‎Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2012 dan Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

‎Kemudian, diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalanan Kota Tangerang, bahwa penertiban adalah tugas mereka.

‎Diketahui memang hingga hari ini pihak pemerintah terkait yaitu Kecamatan, Dishub Kota Tangerang ataupun Satpol PP Kota Tangerang hingga berita ini diterbitkan belum melakukan penertiban parkir liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkop Ferry Siap Hadir, PB SEMMI Perkuat Persiapan Kongres IX dan Pengembangan Koperasi Mahasiswa
Prahara Rotasi Jabatan di Bogor: Antara Dugaan Pidana ASN dan Posisi ‘Basah’ di RSUD
Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
FPKN: Pengangkatan Kadin dan Polemik Dinasti Politik Gubernur Kaltim
Harlah ke-66 PMII: Momentum Kembali ke Khittah dan Penegasan Sikap Kritis
Diduga Langgar Izin, PT. Duta Abadi Primantara di Demo Puluhan Pemuda
Tuduhan “Penistaan Agama” Terhadap Jusuf Kalla, PB PII Buka Suara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:12 WIB

Menkop Ferry Siap Hadir, PB SEMMI Perkuat Persiapan Kongres IX dan Pengembangan Koperasi Mahasiswa

Selasa, 21 April 2026 - 13:27 WIB

Prahara Rotasi Jabatan di Bogor: Antara Dugaan Pidana ASN dan Posisi ‘Basah’ di RSUD

Senin, 20 April 2026 - 19:47 WIB

Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

FPKN: Pengangkatan Kadin dan Polemik Dinasti Politik Gubernur Kaltim

Berita Terbaru