Petugas Trantib Kecamatan Batuceper lakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar di sekitar Jembatan Ampera, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (4/11/25).
TANGERANG, PUSATBERITA – Langkah tegas dilakukan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper dalam membongkar sejumlah bangunan liar di sekitar Jembatan Ampera, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (4/11) 2025.
Hal ini digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menyampaikan bahwa proses penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mendahului upaya sosialisasi dan pemberian imbauan kepada para pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan tanpa izin tersebut.
“Kami sudah memberikan peringatan sesuai aturan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Namun karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan penertiban sesuai aturan,” ucap Ghufron.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menegakkan aturan dan menata kembali ketertiban ruang wilayah.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya membangun sesuai izin dan tata ruang yang berlaku,” katanya.
Bangunan-bangunan yang dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah dan melanggar ketentuan tata ruang. Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai mengganggu keindahan kota serta menghambat fungsi fasilitas umum di sekitar Jembatan Ampera.
“Pemerintah Kecamatan Batuceper berharap kegiatan ini dapat menjadi peringatan dan edukasi bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan daerah dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup Ghufron.














