
Oplus_131072
MERAK, PUSATBERITA – Sebuah insiden nyaris terjadi di Pelabuhan Merak pada Senin (22/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebuah mobil pickup dengan muatan besar terlihat kesulitan saat hendak menaiki kapal melalui jalur ramp.
Dalam rekaman yang beredar, mobil bermuatan tinggi dan tertutup terpal oranye ini terlihat oleng saat menanjak. Kondisi ini diduga akibat muatan yang melebihi kapasitas serta tidak seimbang. Beruntung, insiden lebih parah berhasil dihindari setelah kendaraan tersebut berhasil melanjutkan perjalanan masuk ke dalam kapal.
Petugas pelabuhan yang berada di lokasi tampak sigap mengawasi proses naiknya kendaraan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan korban maupun kerusakan serius akibat peristiwa ini.
Pihak pengelola pelabuhan mengimbau agar pengemudi mematuhi aturan batas muatan demi keselamatan bersama.
Aturan muat kendaraan pickup tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 dan peraturan terkait lainnya. Bersumber dari surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan nomor surat SE.2/AJ.307/DRJD/2018. Jumlah Berat yang Diperbolehkan ada batasan JBB untuk mobil pick up, yaitu 3.500 kg dan di atas 3.500 kg.
Dan untuk JBB di bawah 3.500 kg, muatan maksimalnya adalah 1,5 ton atau 1 CBM (Cubic Meter). Untuk JBB di atas 3.500 kg, muatan maksimalnya adalah 2 ton atau 6 CBM.