
Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Foto: istimewa.
TANGERANG, PUSATBERITA – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, akhirnya buka suara terkait kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang yang menjadi polemik.
Sachrudin berkata bahwa Pemkot Tangerang bersama DPRD akan melakukan evaluasi terhadap Perwal No. 14 Tahun 2025, setelah adanya masukan dari elemen masyarakat.
“Ya nanti akan kita evaluasi kembali kaitan Perwal yang ada dan kita komunikasikan dengan DPRD. Intinya yang pertama adanya keselarasan kebijakan pusat hingga ke daerah,” kata Sachrudin saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin, (8/9) 2025.
Lanjut Sachrudin, ia menerangkan bahwa langkah yang diambil harus dilakukan dengan bijak sehingga hasilnya di dapat diterima oleh masyarakat Kota Tangerang.
”Iya, nantinya perlu kita konsultasilan ke Kementerian Hukum ataupun Kemendagri dan provinsi untuk mengambil sebuah kebijakan,” tambah Sachrudin.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menyampaikan, rencana tersebut telah ia diskusikan sebelumnya dengan para pimpinan DPRD dan fraksi. Seluruhnya bersepakat untuk mengambil langkah kongkrit dalam menjawab tuntutan yang berkembang di masyakarat.
“Kita sudah agendakan secara khusus rapat evaluasi dengan para pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan,” ucap Rusdi Alam Minggu, (7/9) 2025.
Dirinya juga menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi soal hak keuangan anggota dewan agar publik mengetahui.
Untuk diketahui, dasar tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang diatur dalam Keputusan Keputusan Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 89 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017.