TANGERANG, PUSATBERITA – Keberadaan parkir liar di sepanjang Jalan Burok, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas parkir kendaraan yang tidak tertata dan memakan badan jalan dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan. Jum’at (6/3/2026).
Sejumlah kendaraan terlihat diparkir di bahu hingga badan jalan tanpa pengelolaan yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dari instansi yang berwenang, khususnya dalam penertiban parkir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan badan jalan untuk kepentingan selain fungsi lalu lintas, termasuk parkir, harus memperoleh izin dari pihak berwenang serta tidak boleh mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Penyelenggaraan Perhubungan, pengelolaan parkir wajib dilakukan secara resmi dengan sistem yang jelas, mulai dari penetapan lokasi parkir, pengelolaannya, hingga retribusi yang menjadi bagian dari pendapatan daerah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas parkir yang diduga tidak memiliki kejelasan legalitas pengelolaan. Kendaraan yang diparkir hingga memakan badan jalan bukan hanya mempersempit ruang lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Melihat kondisi tersebut, Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menilai persoalan parkir liar di Jalan Burok tidak dapat dianggap sepele. Jika praktik tersebut terus dibiarkan tanpa penertiban yang tegas, hal ini berpotensi menimbulkan dugaan pembiaran yang masuk dalam kategori maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketua FP2N, Thorikarfansyah, mengatakan fenomena parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan tanpa penanganan serius dari pihak terkait.
“Kami melihat fenomena parkir liar di Jalan Burok sudah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan tanpa penertiban yang serius. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pengawasan dari instansi terkait berjalan atau justru ada pembiaran terhadap praktik yang jelas mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujar Thorikarfansyah.
Ia menambahkan bahwa penggunaan badan jalan untuk kepentingan parkir tanpa kejelasan pengelolaan bukan hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, tetapi juga berpotensi merugikan daerah dari sisi penerimaan retribusi.
“Jika parkir itu resmi tentu ada regulasi, ada pengelola yang sah, dan ada retribusi yang masuk ke kas daerah. Namun jika parkir tersebut liar, maka patut dipertanyakan ke mana aliran pungutan parkir itu. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan FP2N, Fiqri, juga menyoroti persoalan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang kerap mati di kawasan Jalan Surya Dharma, khususnya di sekitar Angkasa Lion.
“Saya melihat setiap melewati Jalan Surya Dharma, khususnya dekat Angkasa Lion, lampu penerangan jalan sering mati sehingga kondisi jalan sangat gelap. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, apalagi kondisi jalan juga banyak yang berlubang,” ujar Fiqri dalam orasinya.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut akhirnya diterima oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kota Tangerang yang turun langsung menemui massa aksi dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan.
Dalam keterangannya, Sekdis Dishub menyatakan pihaknya menerima masukan dari para pemuda Neglasari dan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami sangat menerima masukan positif dari kawan-kawan Forum Persatuan Pemuda Neglasari terkait parkir liar yang merajalela serta lampu penerangan jalan yang mati. Aspirasi ini akan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan lampu penerangan jalan sering terjadi akibat pencurian kabel oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk lampu penerangan jalan, kami sangat menyayangkan karena kabelnya sering dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, FP2N menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap persoalan ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan parkir liar dan memperbaiki fasilitas penerangan jalan demi keselamatan masyarakat.
Apabila tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, masyarakat tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tangerang.











