PW IPNU Banten Desak Gubernur Banten Segera Realisasikan Pergub Pesantren

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Banten (Foto: Istimewa)

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Banten (Foto: Istimewa)

SERANG, PUSATBERITAPimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang hingga kini belum terealisasi secara konkret. Kamis (5/3/2026).

‎Ketua PW IPNU Banten, M. Riziq Shibab, menegaskan bahwa Perda yang telah diundangkan sejak 24 Januari 2022 tersebut seharusnya sudah memiliki aturan turunan paling lambat dua tahun setelah pengesahan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan penutup yang mengamanatkan penerbitan Pergub sebagai landasan teknis pelaksanaan, namun hingga saat berita ini diterbitkan Peraturan Gubernur belum terealisasikan.

‎“Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan. Ini tentu menjadi atensi bersama,” ujar Riziq.

‎Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

“Tanpa adanya Pergub, berbagai skema fasilitasi yang diatur mulai dari bantuan hibah, sarana prasarana, dukungan teknologi, hingga pelatihan keterampilan santri tidak memiliki kejelasan mekanisme pelaksanaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Instansi Provinsi Banten Diduga Terlibat Praktik Korupsi

‎Menurutnya, pesantren di Banten bukan hanya institusi pendidikan keagamaan, tetapi juga pilar sosial yang telah lama berkontribusi dalam pembangunan karakter masyarakat. Karena itu, dukungan regulatif dari pemerintah daerah menjadi sangat penting agar peran pesantren semakin optimal.

‎“Komitmen pemerintah daerah terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pengesahan Perda. Diperlukan langkah nyata melalui penerbitan Pergub agar pesantren mendapatkan kepastian dukungan, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pengembangan kapasitas,” tuturnya.

‎Sebelumnya, persoalan belum dilaksanakannya Perda Pesantren ini juga sempat disinggung oleh DPRD Banten dalam rapat paripurna dan menjadi perhatian publik. Meski demikian, hingga kini belum terlihat realisasi konkret dalam bentuk regulasi teknis.

‎PW IPNU Banten menegaskan sikapnya sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada pendidikan dan masa depan generasi santri. Organisasi pelajar Nahdlatul Ulama itu berharap Gubernur Banten segera mengambil langkah strategis agar Perda Pesantren tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.

‎“Pergub Pesantren hari ini bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga identitas Banten sebagai daerah santri. Kami berharap komitmen itu segera diwujudkan dalam kebijakan yang nyata,” pungkas Riziq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang
‎Konfercab II GAMKI Kota Tangerang Pilih Gesuri Mesias sebagai Ketua Umum
Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana
Erry Indriani: Kecemasan Fresh Graduate Bukan Karena Lemah Mental
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Senin, 22 Juni 2026 - 00:45 WIB

Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:05 WIB

Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB