
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto/Lokataru.
JAKARTA, PUSATBERITA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai bicara soal penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Menurut Pigai, pihaknya memberikan atensi dan mengusulkan penerapan restorative justice.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementrian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Pigai bicara, pihaknya akan memberikan atensi atas penetapan tersangka dan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
”Terkait dengan demonstrasi atau unjuk rasa yang berlangsung selama beberapa hari kemarin, kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice,” ucap Pigai.
Ia meminta polisi dalam penanganan tetap bertindak secara jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Pigai juga menawarkan opsi keadilan restoratif (restorative justice) atas proses hukum terhadap Delpedro.
”Kalau itu sudah jadi tersangka, siapa pun civil society, sudah jadi tersangka, dan tidak melakukan tindakan-tindakan bertentangan hukum seperti serangan kepada individu lain, tidak melakukan perusakan fasilitas publik atau individu, hanya karena menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, kami meminta aparat penegak hukum, silakan proses hukum jalan, tapi kami menawarkan restorative justice,” ujarnya.
Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Berdasarkan kronologi: 10 orang berpakaian hitam mengaku dari Polda Metro Jaya datang ke kantor Lokataru Foundation dan mencari Delpedro, pukul 22.32 WIB.
Para polisi itu kemudian membawa paksa Delpedro dengan surat penangkapan tanpa penjelasan yang rinci. Polisi hanya menyebut Delpedro terancam lima tahun penjara serta menyita barang bukti, termasuk laptop. Pedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih.
Ia lantas ditetapkan tersangka, dam diduga melakukan penghasutan massa dan tindakan anarkis. Fian Alaydrus, Tim Hukum dari Lokataru Foundation mengatakan, penetapan tersangka Delpedro ada kejanggalan. Khususnya mengenai tuduhan menghasut pelajar yang ia sebut tak berdasar dituduhkan.