Pigai Usulkan Restorative Justice Kasus Delpedro Lokataru

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto/Lokataru.


JAKARTA, PUSATBERITA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai bicara soal penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Menurut Pigai, pihaknya memberikan atensi dan mengusulkan penerapan restorative justice.

‎Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementrian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Pigai bicara, pihaknya akan memberikan atensi atas penetapan tersangka dan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Terkait dengan demonstrasi atau unjuk rasa yang berlangsung selama beberapa hari kemarin, kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice,” ucap Pigai.

‎Ia meminta polisi dalam penanganan tetap bertindak secara jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Pigai juga menawarkan opsi keadilan restoratif (restorative justice) atas proses hukum terhadap Delpedro.

‎”Kalau itu sudah jadi tersangka, siapa pun civil society, sudah jadi tersangka, dan tidak melakukan tindakan-tindakan bertentangan hukum seperti serangan kepada individu lain, tidak melakukan perusakan fasilitas publik atau individu, hanya karena menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, kami meminta aparat penegak hukum, silakan proses hukum jalan, tapi kami menawarkan restorative justice,” ujarnya.‎

Baca Juga :  Tangerang Book Party Suarakan HAM di Gelaran Malam Sastra

‎Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Berdasarkan kronologi: 10 orang berpakaian hitam mengaku dari Polda Metro Jaya datang ke kantor Lokataru Foundation dan mencari Delpedro, pukul 22.32 WIB.

‎Para polisi itu kemudian membawa paksa Delpedro dengan surat penangkapan tanpa penjelasan yang rinci. Polisi hanya menyebut Delpedro terancam lima tahun penjara serta menyita barang bukti, termasuk laptop. Pedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih.

‎Ia lantas ditetapkan tersangka, dam diduga melakukan penghasutan massa dan tindakan anarkis. Fian Alaydrus, Tim Hukum dari Lokataru Foundation mengatakan, penetapan tersangka Delpedro ada kejanggalan. Khususnya mengenai tuduhan menghasut pelajar yang ia sebut tak berdasar dituduhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar
‎Media Jepang Soroti Dugaan Korupsi Penanganan Banjir Medan
SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028
Warga Gunung Putri: Tolak Geothermal Tanpa Syarat dan Kompromi
Data Terkini Bencana Aceh: Meninggal 156 Orang, 1.838 Terluka
Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana
Muktamar ke-33 PII Tetap Digelar di November 2025
Ketua Umum PW PII Banten Kecam Komentar Wakil Ketua DPR RI Cucun soal Ahli Gizi, Royhan : Sembrono
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:04 WIB

Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:13 WIB

‎Media Jepang Soroti Dugaan Korupsi Penanganan Banjir Medan

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:47 WIB

SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:08 WIB

Warga Gunung Putri: Tolak Geothermal Tanpa Syarat dan Kompromi

Selasa, 2 Desember 2025 - 02:23 WIB

Data Terkini Bencana Aceh: Meninggal 156 Orang, 1.838 Terluka

Berita Terbaru