Penggeledahan Kantor BUMD PT. ABM, Mahasiswa: Lambatnya Penanganan Tanda Kealpaan Pemerintah Daerah

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggeledahan di Kantor BUMD PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Foto: Istimewa)

Penggeledahan di Kantor BUMD PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Foto: Istimewa)

SERANG, PUSATBERITA – Langkah tegas aparat penegak hukum akhirnya dilakukan dengan menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kamis (16/04). Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 waktu setempat ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024.

Namun, di balik langkah hukum yang dinilai “terlalu lambat” tersebut, para mahasiswa yang mengklaim bahwa mereka juga memantau upaya yang dilakukan tersebut, melontarkan kritik pedas. Mereka menilai bahwa lambatnya penanganan kasus ini menjadi bukti nyata kealpaan dan ketidakseriusan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam mengawasi BUMD strategis milik rakyat Banten.

Kronologi Penundaan yang Merugikan

Mohammad Royhan Daestaki selaku Ketua Umum Ruang Ekspresi Indonesia menyebut bahwa sinyal merah atas pengelolaan PT. ABM sebenarnya telah terlihat sejak tiga tahun lalu tepatnya mulai tahun 2023. Berbagai laporan mengenai mark-up harga komoditas pertanian serta penyimpangan prosedur pengadaan barang sebetulnya telah tercium.

“Kami sebagai Mahasiswa sudah melakukan pantauan sejak tahun 2023 tidak hanya terhadap PT. ABM tapi juga terhadap semua BUMD terutama milik Pemerintah Provinsi Banten. Tapi faktanya, tidak ada tindakan preventif dari Pemprov Banten. Mereka membiarkan BUMD ini berjalan seperti tanpa pembinaan, sementara aparat hukum baru bergerak setelah kerugiannya membengkak dan asetnya nyaris habis,” ujar Royhan, Rabu (22/4).

Dugaan Konflik Kepentingan dan Lemahnya Pengawasan

Royhan menegaskan bahwa tidak masuk akal jika BUMD sebesar itu tidak diaudit secara berkala. Kami melihat ada sikap abai dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  IKAMA Tanggapi Penertiban Cafe In Kelapa Dua Tak Sesuai Prosedur

“Jika BUMD minim pembinaan padahal BUMD di Banten tergolong sedikit jumlahnya disbanding BUMD milik pemerintah daerah lain seperti Pemprov Jakarta dan Pemprov Jawa Barat. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap kehancuran BUMD yang seharusnya memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat Banten,” tegasnya.

Evaluasi Total dan Pengembalian Kerugian

Ruang Ekspresi memberikan ultimatum kepada Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai berikut:

  1. Mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian ini. Membentuk tim khusus yang melibatkan akademisi dan mahasiswa untuk melakukan forensic audit secara independen.
  2. Memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas PT. ABM hingga kasus ini tuntas.

“Kami tidak ingin penggeledahan ini hanya menjadi sandiwara. Jangan sampai ini hanya korban tebang pilih. Jika aparat terus lamban, mahasiswa akan menggugat Pemprov Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kelalaian dalam melakukan pengawasan BUMD,” ancam Royhan

Momentum Perbaikan Sistem

Dirinya juga menilai penggeledahan hari ini adalah langkah kecil yang sudah sangat terlambat. Mereka berharap kasus PT. ABM menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi “menitipkan” BUMD sebagai lahan basah bagi kepentingan politik semata.

“Jika penanganan kasus ini saja lambat, bagaimana nasib BUMD lainnya di Banten? Kami akan terus memantau. Hukum harus bekerja lebih cepat daripada kebangkrutan aset daerah,” pungkas Royhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Harlah ke-66 PMII: Momentum Kembali ke Khittah dan Penegasan Sikap Kritis
Diduga Langgar Izin, PT. Duta Abadi Primantara di Demo Puluhan Pemuda
Dugaan Pungli TPG di KKG Kota Tangerang, Mitra Kemenag Disorot
Pekerja Alami Cacat Permanen, PT Solusindo Bersama Mulya Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Dugaan Pungli TPG di Lingkungan KKG Kota Tangerang, GMT Desak Investigasi dan Penindakan Tegas
SPPG Pinang 2 Kota Tangerang Diam Terkait Insiden Siswa Keracunan MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:17 WIB

Penggeledahan Kantor BUMD PT. ABM, Mahasiswa: Lambatnya Penanganan Tanda Kealpaan Pemerintah Daerah

Senin, 20 April 2026 - 19:47 WIB

Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.

Jumat, 17 April 2026 - 14:34 WIB

Harlah ke-66 PMII: Momentum Kembali ke Khittah dan Penegasan Sikap Kritis

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

Diduga Langgar Izin, PT. Duta Abadi Primantara di Demo Puluhan Pemuda

Selasa, 14 April 2026 - 21:12 WIB

Dugaan Pungli TPG di KKG Kota Tangerang, Mitra Kemenag Disorot

Berita Terbaru