TANGERANG, PUSATBERITA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang kembali mencuat ke publik. Kali ini, laporan resmi disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang oleh Aditya Nugraha, perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Tangerang. Rabu (22/4/2026)
Dalam laporannya, Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya mengungkap adanya indikasi kuat praktik pungli dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta dugaan pungli dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya tidak hanya itu, ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan mantan calon legislatif (caleg) yang dapat lolos menjadi PPPK di lingkungan Kemenag Kota Tangerang, yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik. Dugaan pungli TPG dan PPPK ini bukan persoalan kecil, melainkan indikasi adanya praktik sistematis yang merusak integritas institusi negara,” ungkap Aditya dalam keterangannya.
Adit juga menegaskan bahwa TPG merupakan hak normatif para guru yang tidak boleh dikurangi atau dibebani dengan pungutan dalam bentuk apa pun. Praktik pungli terhadap hak tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.
“Jika benar ada pungutan dalam pencairan TPG, maka itu adalah bentuk penghisapan terhadap hak guru. Negara hadir untuk menyejahterakan, bukan justru membiarkan praktik yang merugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aditya menyampaikan bahwa dugaan adanya mantan caleg yang menjadi PPPK menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan dalam proses seleksi.
“Kami melihat ada kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Proses PPPK seharusnya objektif dan berbasis kompetensi, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan politik. Jika ini benar terjadi, maka ini adalah alarm serius bagi tata kelola birokrasi di Kemenag Kota Tangerang,” lanjutnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, Gerakan Mahasiswa Tangerang secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa Kemenag Kota Tangerang telah terindikasi sebagai “sarang pungli” yang harus segera dibersihkan.
“Kami tidak ingin institusi negara yang seharusnya menjadi simbol moral justru tercoreng oleh praktik korupsi. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan awal dari gerakan yang lebih besar untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar laporan, ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik ketidakadilan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku pungli di institusi mana pun,” pungkasnya.
Gerakan Mahasiswa Tangerang berharap langkah ini menjadi momentum untuk mendorong reformasi birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di sektor pendidikan dan keagamaan.











