Aktivis Laporkan Dugaan Pungli Kemenag ke Kejaksaan Tangerang

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya (Foto: Istimewa)

Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya (Foto: Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang kembali mencuat ke publik. Kali ini, laporan resmi disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang oleh Aditya Nugraha, perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Tangerang. Rabu (22/4/2026)

‎Dalam laporannya, Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya mengungkap adanya indikasi kuat praktik pungli dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta dugaan pungli dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya tidak hanya itu, ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan mantan calon legislatif (caleg) yang dapat lolos menjadi PPPK di lingkungan Kemenag Kota Tangerang, yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi.

‎“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik. Dugaan pungli TPG dan PPPK ini bukan persoalan kecil, melainkan indikasi adanya praktik sistematis yang merusak integritas institusi negara,” ungkap Aditya dalam keterangannya.

‎Adit juga menegaskan bahwa TPG merupakan hak normatif para guru yang tidak boleh dikurangi atau dibebani dengan pungutan dalam bentuk apa pun. Praktik pungli terhadap hak tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.

‎“Jika benar ada pungutan dalam pencairan TPG, maka itu adalah bentuk penghisapan terhadap hak guru. Negara hadir untuk menyejahterakan, bukan justru membiarkan praktik yang merugikan,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Aditya menyampaikan bahwa dugaan adanya mantan caleg yang menjadi PPPK menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan dalam proses seleksi.

Baca Juga :  PII Kecam Represif Aparat Sebut Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi

‎“Kami melihat ada kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Proses PPPK seharusnya objektif dan berbasis kompetensi, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan politik. Jika ini benar terjadi, maka ini adalah alarm serius bagi tata kelola birokrasi di Kemenag Kota Tangerang,” lanjutnya.

‎Dengan berbagai temuan tersebut, Gerakan Mahasiswa Tangerang secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa Kemenag Kota Tangerang telah terindikasi sebagai “sarang pungli” yang harus segera dibersihkan.

‎“Kami tidak ingin institusi negara yang seharusnya menjadi simbol moral justru tercoreng oleh praktik korupsi. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan,” tegasnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan awal dari gerakan yang lebih besar untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

‎“Ini bukan sekadar laporan, ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik ketidakadilan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku pungli di institusi mana pun,” pungkasnya.

‎Gerakan Mahasiswa Tangerang berharap langkah ini menjadi momentum untuk mendorong reformasi birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di sektor pendidikan dan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Truk Dinas Lingkungan Hidup Kepergok Isi BBM Pakai Puluhan Jerigen di SPBU PT TNG
Kontradiksi Efisiensi: BGN Beli Ribuan Printer Dua Kali Lipat Lebih Mahal dari Harga Modal
Bupati Bogor Didesak Tak Tebang Pilih Bongkar Oknum Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN
Penggeledahan Kantor BUMD PT. ABM, Mahasiswa: Lambatnya Penanganan Tanda Kealpaan Pemerintah Daerah
Menkop Ferry Siap Hadir, PB SEMMI Perkuat Persiapan Kongres IX dan Pengembangan Koperasi Mahasiswa
Prahara Rotasi Jabatan di Bogor: Antara Dugaan Pidana ASN dan Posisi ‘Basah’ di RSUD
Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:35 WIB

‎Truk Dinas Lingkungan Hidup Kepergok Isi BBM Pakai Puluhan Jerigen di SPBU PT TNG

Kamis, 23 April 2026 - 14:51 WIB

Kontradiksi Efisiensi: BGN Beli Ribuan Printer Dua Kali Lipat Lebih Mahal dari Harga Modal

Kamis, 23 April 2026 - 14:32 WIB

Aktivis Laporkan Dugaan Pungli Kemenag ke Kejaksaan Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

Bupati Bogor Didesak Tak Tebang Pilih Bongkar Oknum Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN

Selasa, 21 April 2026 - 21:12 WIB

Menkop Ferry Siap Hadir, PB SEMMI Perkuat Persiapan Kongres IX dan Pengembangan Koperasi Mahasiswa

Berita Terbaru