Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pemohon, Tobbyas Ndiwa,  secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang (Doc.Istimewa)

Kuasa hukum Pemohon, Tobbyas Ndiwa,  secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang (Doc.Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejak Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak reformasi penegakan hukum di Indonesia. Namun di lapangan, justru muncul dugaan praktik yang bertolak belakang dengan semangat pembaruan tersebut.

Kuasa hukum Pemohon, Tobbyas Ndiwa,  secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas tindakan Polresta Tigaraksa yang dinilai cacat hukum dan sarat pelanggaran prosedur, dengan nomor register perkara PN-TNG-69E5E1B2B0308.

Dalam dokumen gugatan, terungkap sejumlah kejanggalan serius yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek fundamental perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu sorotan utama adalah tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan kewajiban dalam proses hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh, Pemohon disebut diminta menandatangani Berita Acara Penangkapan tanpa adanya tindakan penangkapan yang sah terlebih dahulu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan prosedur yang berpotensi mengaburkan fakta hukum.

Tak hanya itu, penahanan terhadap Pemohon juga diduga dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas, bahkan sebelum diterbitkannya surat perintah penahanan.

Kuasa hukum menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, bahkan diduga melanggar ketentuan Pasal 100 UUD Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur. Ketika hukum acara dilanggar, maka hak asasi seseorang ikut tercederai,” tegas Tobbyas.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah transisi menuju KUHP baru yang seharusnya memperkuat prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Namun, kasus ini justru memperlihatkan adanya jarak antara norma hukum dan praktik di lapangan.

Baca Juga :  Aktivis JRP Ungkap Dugaan Jual Beli Kupon dan Pertanyakan Aliran Dana

Menurut Tobbyas, aparat tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang mengabaikan prosedur. Dengan diberlakukannya KUHP baru, setiap tindakan hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau prosedur dilanggar, maka seluruh proses hukum menjadi cacat. KUHP dan KUHAP bukan sekadar formalitas, tapi fondasi utama keadilan,” tambahnya.

Dalam kronologi yang disampaikan, Pemohon disebut bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Namun demikian, upaya paksa tetap dilakukan dengan prosedur yang kini dipersoalkan secara hukum melalui mekanisme praperadilan.

Melalui gugatan ini, Pemohon meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan tersebut, serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Polresta Tigaraksa. Kuasa hukum mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar dugaan pelanggaran prosedur tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Negara hukum tidak boleh memberi ruang pada tindakan sewenang-wenang. Setiap kewenangan harus tunduk pada hukum. Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Tobbyas Ndiwa.

Perkara ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi hukum di Indonesia, Apakah benar dijalankan, atau sekadar menjadi jargon tanpa implementasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Terima Audiensi GMPK di Pendopo, Bupati Tangerang Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Terbuka
Sertijab Kajari Kota Tangerang, Komitmen Perkuat Sinergi Hukum dan Pembangunan Daerah
Darurat Pendidikan di Banten: Ratusan Mahasiswa Turun Aksi di Pusat Pemerintahan Banten
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:53 WIB

IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WIB

Terima Audiensi GMPK di Pendopo, Bupati Tangerang Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Terbuka

Berita Terbaru

Petugas pemadam sedang lakukan pemadaman api di Mega Mall Kota Manado (Foto: Istimewa)

Sulawesi Utara

Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:48 WIB

Foto: Akal Imitasi

Opini

Demokrasi Tidak Mati Mendadak Tapi Dilemahkan Perlahan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:43 WIB