PII Kecam Represif Aparat Sebut Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, PUSATBERITA – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi di berbagai daerah. Peristiwa yang paling menyita perhatian publik adalah insiden di Jakarta, ketika mobil barakuda dilaporkan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8/25).

PB PII menilai peristiwa tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengkhianati prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Ketua Umum PB PII menegaskan bahwa aparat kepolisian semestinya menjadi pelindung rakyat, bukan sumber ketakutan. “Kami menolak segala bentuk kekerasan negara terhadap warga sipil. Demonstrasi adalah hak konstitusional yang harus dijaga, bukan diberangus dengan kekerasan,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, PB PII menyampaikan beberapa tuntutan:

Baca Juga :  ‎Nelayan dan Petani Datangi DPRD Tolak Revisi Tata Ruang Banten

1. Mendesak Kapolri mengusut tuntas tindakan represif aparat secara transparan dan akuntabel.

2. Menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi, bahkan mencopot Kapolri, apabila terbukti gagal melindungi hak-hak demokratis rakyat.

3. Meminta kepolisian membebaskan seluruh pelajar dan mahasiswa yang ditahan akibat aksi demonstrasi, serta menghentikan kriminalisasi terhadap mereka.

4. Menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Kapolda hingga Kapolsek, harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya di lapangan.

PB PII mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan. “Perjuangan kami adalah memastikan pelajar dan generasi muda Indonesia dapat tumbuh dalam iklim demokratis yang sehat, bukan dalam bayang-bayang represi,” pungkas pernyataan resmi tersebut.

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII)

Periode 2023–2025

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB