PN Tangerang Didesak Netral Tangani Kasus Charlie Chandra

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, PUSATBERITA – Belakangan ini, kasus SHM No. 5 tahun 1962 kembali gegerkan wilayah Kabupaten Tangerang bagian utara. Pasalnya Polda Banten telah menangkap tersangka kasus pemalsuan dokumen atas nama Charlie Chandra.

Diketahui, hingga kini kasus tersebut tengah berlangsung di meja persidangan dan ditangani Pengadilan Negeri Tangerang sejak 2 Juni 2025.

Atas polemik tersebut, turut disorot oleh Yanto aktivis Tangerang Utara, dirinya mengungkapkan pandangannya bahwa kasus tersebut kental akan kepentingan pengusaha yang melibatkan Aparat Penegak Hukum melalui Lembaga Peradilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkannya bukan tanpa dasar, dirinya menyampaikan bahwa kasus tersebut seharusnya berakhir sejak Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kepemilikan sah atas SHM No. 5 tersebut.

“Jadi putusan Mahkamah Agung melalui Kasasi (No. 3306 K/Pdt/2000), dan Peninjauan Kembali (No. 250/PK/Pdt/2004) sudah menjadi jawaban keabsahan surat tersebut, sedangkan putusan perkara perdata oleh PN Tangerang (Putusan No. 82/pdt.G/1997/PN/TNG), telah dibatalkan dengan putusan

Pengadilan Tinggi Bandung (Putusan No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg),” kata Yanto yang juga koordinator Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa, keinginan pihak lain untuk menguasai SHM tersebut dinilai terlalu dipaksakan.

Baca Juga :  Menjawab Tantangan Zaman: Relevansi PMII di Era Modern dan Strategi Kebangkitan di Universitas Gunadarma

“Saya menilai sejauh ini, seperti dipaksakan, padahal Putusan Pidana PN Tangerang (Nomor: 596/PID/S/1993PN/TNG) dikesampingkan dalam hukum dan mendahulukam Perdata sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung,” lanjut Yanto, Mantan Ketua Umum SEMMI Tangerang.

Bukan hanya itu, dirinya juga mengendus perbuatan tidak masuk akal atas pembatalan kepemilikan atas nama Sumita Chandra oleh BPN Wilayah Banten pada 2023 lalu.

“Ini yang lebih mengejutkan, pembatalan kepemilikan Sumita Chandra oleh BPN, menurut saya dasarnya sangat tidak masuk akal, berupa Putusan Pidana Paul Chandra pada AJB 202, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung,” terangnya kepada wartawan.

Dengan demikian, pihaknya bersama Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang mendesak dan memberikan tuntutan:

1. Mendesak PN Tangerang untuk Netral dan tidak menjadi alat kriminalisasi pengusaha maupun mafia tanah.

2. Mendesak PN Tangerang untuk menghentikan proses persidangan yang tidak sehat.

3. Mendesak PN Tangerang untuk memperhatikan Putusan Mahkamah Agung

4. Mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Kepala Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan
IPNU–IPPNU Komisariat UPG dan UIN SMH Banten Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh
IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal
LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir
MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani
Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar
Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember
DLHK Banten: 197 Ribu Hektare Lahan Hutan Berstatus Kritis dan Sangat Kritis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:38 WIB

Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:52 WIB

IPNU–IPPNU Komisariat UPG dan UIN SMH Banten Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:29 WIB

IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:10 WIB

LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:19 WIB

MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani

Berita Terbaru