
Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan. Foto: Istimewa.
TANGERANG, PUSATBERITA – Poros Intelektual Muda (PIM) membuka posko pengaduan pendidikan sebagai bentuk respons hukum dan sosial terhadap maraknya praktik inkompetensi yang terjadi di wilayah pendidikan.
Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan menyatakan, bahwa posko pengaduan pendidikan ini dibentuk sebagai upaya kepedulian terhadap beragam polemik di ranah pendidikan.
Salah satunya ialah pada persoalan pungutan di sekolah yang merupakan bukanlah hal baru dan cenderung berulang setiap tahun. Bahkan banyak sekolah yang berdalih permintaan dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh sekolah.
“Komite Sekolah itu bagian dari sekolah, jangan sampai komite dianggap terpisah dari sekolah, maka pungutan yang dilakukan komite merupakan bagian dari sekolah,” kata Daniel saat ditemui di Kantor PIM pada Sabtu (2/8) 2025.

Daniel menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 cukup jelas melarang Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
”Komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau kontribusi, tetapi bukan pungutan,” jelasnya.
Selain itu, PIM juga menyoroti maraknya kasus siswa yang mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan, pelecehan, dan bullying.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran mengenai keamanan siswa di lingkungan sekolah.
Posko pengaduan ini diharapkan menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi siswa untuk melaporkan berbagai tindakan yang tidak pantas tanpa rasa takut atau khawatir akan stigma.
Tidak hanya sebagai saluran pelaporan, Daniel berkata, posko ini juga akan menyediakan dukungan psikologis dan perlindungan bagi para korban agar mereka bisa pulih dari trauma.
”Pentingnya menyediakan ruang yang aman bagi siswa maupun orang tua agar bisa berbicara tentang pengalaman mereka, terutama yang menyangkut laporan kekerasan, pelecehan, dan bullying,” ungkap Daniel.
Jenis Pengaduan pada Posko Pengaduan Pendidikan PIM, meliputi:
1. Penahanan ijazah oleh sekolah
2. Kekerasan fisik dan/atau verbal di lingkungan pendidikan
3. Pelecehan, perundungan dan diskriminasi pendidikan
4. Pungutan liar terhadap siswa dalam bentuk apapun
Melalui posko ini, Poros Intelektual Muda membuka ruang pengaduan, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi individu yang menjadi korban kriminalisasi di ranah pendidikan.
”Semua layanan diberikan secara gratis, profesional, dan terjaga kerahasiaan pelapor,” ujarnya.
Bagi individu yang mengalami tindakan yang merugikan dapat mengadu secara langsung ke kantor Poros Intelektual Muda di Jl. Irigasi Sipon RT/RW 06/04 Kel. Kenanga, Kec. cipondoh Kota Tangerang atau melalui layanan digital WhatsApp 085591163801 (Official Poros Intelektual Muda) .
Daniel pun mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai posko tersebut guna menghentikan praktik eksploitasi di wilayah pendidikan.
“Posko ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB,” tutup Daniel.