Poros Intelektual Muda Buka Posko Pengaduan Pendidikan

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan. Foto: Istimewa.

i

Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan. Foto: Istimewa.

TANGERANG, PUSATBERITA – Poros Intelektual Muda (PIM) membuka posko pengaduan pendidikan sebagai bentuk respons hukum dan sosial terhadap maraknya praktik inkompetensi yang terjadi di wilayah pendidikan.

‎Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan menyatakan, bahwa posko pengaduan pendidikan ini dibentuk sebagai upaya kepedulian terhadap beragam polemik di ranah pendidikan.

‎Salah satunya ialah pada persoalan pungutan di sekolah yang merupakan bukanlah hal baru dan cenderung berulang setiap tahun. Bahkan banyak sekolah yang berdalih permintaan dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Komite Sekolah itu bagian dari sekolah, jangan sampai komite dianggap terpisah dari sekolah, maka pungutan yang dilakukan komite merupakan bagian dari sekolah,” kata Daniel saat ditemui di Kantor PIM pada Sabtu (2/8) 2025.

Poster Posko Pengaduan Pendidikan. 

‎Daniel menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 cukup jelas melarang Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

‎”Komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau kontribusi, tetapi bukan pungutan,” jelasnya.

‎Selain itu, PIM juga menyoroti maraknya kasus siswa yang mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan, pelecehan, dan bullying.

‎Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran mengenai keamanan siswa di lingkungan sekolah.

‎Posko pengaduan ini diharapkan menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi siswa untuk melaporkan berbagai tindakan yang tidak pantas tanpa rasa takut atau khawatir akan stigma.

Baca Juga :  Poros Intelektual Muda Nilai Pengangkatan Lili Pintauli Tanda Meritokrasi Berjalan

‎Tidak hanya sebagai saluran pelaporan, Daniel berkata, posko ini juga akan menyediakan dukungan psikologis dan perlindungan bagi para korban agar mereka bisa pulih dari trauma.

‎”Pentingnya menyediakan ruang yang aman bagi siswa maupun orang tua agar bisa berbicara tentang pengalaman mereka, terutama yang menyangkut laporan kekerasan, pelecehan, dan bullying,” ungkap Daniel.

‎Jenis Pengaduan pada Posko Pengaduan Pendidikan PIM, meliputi:

‎1. Penahanan ijazah oleh sekolah

‎2. Kekerasan fisik dan/atau verbal di lingkungan pendidikan

‎3. Pelecehan, perundungan dan diskriminasi pendidikan

‎4. Pungutan liar terhadap siswa dalam bentuk apapun

‎Melalui posko ini, Poros Intelektual Muda membuka ruang pengaduan, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi individu yang menjadi korban kriminalisasi di ranah pendidikan.

‎”Semua layanan diberikan secara gratis, profesional, dan terjaga kerahasiaan pelapor,” ujarnya.

‎Bagi individu yang mengalami tindakan yang merugikan dapat mengadu secara langsung ke kantor Poros Intelektual Muda di Jl. Irigasi Sipon RT/RW 06/04 Kel. Kenanga, Kec. cipondoh Kota Tangerang atau melalui layanan digital WhatsApp 085591163801 (Official Poros Intelektual Muda) .

‎Daniel pun mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai posko tersebut guna menghentikan praktik eksploitasi di wilayah pendidikan.

‎“Posko ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB,” tutup Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deklarasi Perhimpunan Ojol Menuai Kritik: Terkesan Omon-Omon
Wali Kota dan Direktur RSUD Cilegon Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Soroti Dugaan Permainan Proyek Usai Kerusakan Ruang Operasi
SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028
Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana
Muktamar ke-33 PII Tetap Digelar di November 2025
Ketua Umum PW PII Banten Kecam Komentar Wakil Ketua DPR RI Cucun soal Ahli Gizi, Royhan : Sembrono
PW PII Jawa Barat Soroti Insiden di Bandung: Peringatan atas Ancaman Devaluasi Profesi Gizi dan Keselamatan Pelajar
Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Lima Tuntutan Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:22 WIB

Deklarasi Perhimpunan Ojol Menuai Kritik: Terkesan Omon-Omon

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:44 WIB

Wali Kota dan Direktur RSUD Cilegon Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Soroti Dugaan Permainan Proyek Usai Kerusakan Ruang Operasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:47 WIB

SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028

Minggu, 23 November 2025 - 19:42 WIB

Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana

Sabtu, 22 November 2025 - 21:44 WIB

Muktamar ke-33 PII Tetap Digelar di November 2025

Berita Terbaru

Pembagian nasi Sanggar Silat si Rabin (Doc. Ist)

Daerah

Sanggar Silat Si Rabin Berbagi Nasi di Kampung Rawa Bamban

Selasa, 16 Des 2025 - 16:10 WIB