PIM Pertanyakan Anggaran Pemusnahan Obat RSUD Kota Tangerang yang Tidak Direalisasikan

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daniel H Nainggolan Ketua PIM (Dok.Istimewa)

Daniel H Nainggolan Ketua PIM (Dok.Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Poros Intelektual Muda (PIM) menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di RSUD Kota Tangerang terkait pemusnahan obat kadaluwarsa. Sorotan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan adanya persediaan obat kedaluwarsa yang tidak dimusnahkan sepanjang tahun 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 19 Februari 2025, tercatat nilai persediaan obat kadaluwarsa mencapai Rp674.564.331,77. Obat-obatan tersebut berasal dari persediaan yang kedaluwarsa sejak Januari hingga Desember 2024.

Padahal, RSUD Kota Tangerang mengalokasikan anggaran untuk belanja jasa pengelolaan sampah (limbah medis dan B3) sebesar Rp450 juta, yang kemudian meningkat menjadi Rp750 juta dalam APBD-P 2024.

Pandangan PIM

Menurut PIM, seharusnya RSUD Kota Tangerang melakukan pemusnahan obat sesuai alokasi anggaran tahunan yang sudah disiapkan. Alasan pihak rumah sakit bahwa pemusnahan belum dilakukan karena kapasitas tampung belum terpenuhi dinilai sebagai penyesatan informasi.

Baca Juga :  Wujudkan Komitmen Sosial, PT Bintang Kanguru Salurkan Hewan Kurban kepada Karyawan dan Warga

“Pemusnahan obat tidak harus menunggu volume kapasitas tertentu. Kalau anggarannya sudah ada, seharusnya tetap dijalankan. Faktanya, anggaran telah direalisasikan, tapi pemusnahan tidak terlaksana,” tegas Ketua PIM, Daniel H Nainggolan, Kamis (25/09/2025).

PIM juga menyoroti penjelasan RSUD yang menyebut realisasi anggaran hingga Desember 2024 sebesar Rp565.230.000,00 dengan sisa Rp184.770.000,00. Dari realisasi tersebut, pengelolaan limbah B3 memang dilakukan, tetapi tidak termasuk limbah obat kadaluwarsa.

Bertolak Belakang dengan Dokumen KAK

Hal ini dianggap janggal karena dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Pengelolaan Sampah B3 Rumah Sakit, disebutkan bahwa kegiatan pemusnahan mencakup pembakaran limbah medis B3 sekaligus limbah obat kadaluwarsa.

Dengan demikian, PIM menilai terdapat inkonsistensi antara dokumen perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Kota Tangerang.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap
Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional
Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group
Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren
SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan
‎Pra-Rakorcab PMII Kota Tangerang Tegaskan Transformasi Kader ‎
Disnaker Tangerang Hadirkan Job Fair Inklusif untuk Disabilitas
Perubahan Cuaca, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Imunitas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:53 WIB

Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:47 WIB

Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan

Berita Terbaru

Foto/Abdul Hakim.

Opini

Mimpi yang Retak di Tengah Kota

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:37 WIB

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

Daerah

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:14 WIB